SERAYUNEWS-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga membuka pendaftaran 20.748 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024. Mereka nantinya akan ditempatkan di 2964 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Purbalingga saat pemungutan suara pada Rabu (14/2/2024).
“Pendaftaran akan dimulai pada 11-20 Desember 2023. Ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor PKPU No 1669 Tahun 2023,” kata anggota KPU Purbalingga Widyo Wibowo, Rabu (29/11/2023).
Dalam kesempatan terpisah Ketua KPU Purbalingga Zaamahzari Ramzah mengatakan ada beberapa ketentuan baru terkait KPPS untuk Pemilu 2024. “Pertama, ada pembatasan usia yaitu 17-55 tahun. Kebijakan KPU diambil mengingat hasil riset kejadian KPPS yang sakit dan meninggal karena usia di atas 50 tahun dan ada penyakit penyerta,” terangnya.
Selain itu, KPU mengambil kebijakan dalam pemeriksaan kesehatan calon KPPS harus dilampaui. Terkait dengan hal ini, KPU Kabupaten/kota harus berkordinasi dengan dinas kesehatan di tempat masing-masing agar bisa digratiskan sebagai bagian dari fasilitasi dalam proses rekrutmen KPPS.
Dia menjelaskan bahwa KPU sudah membuat MOU dengan Kemenkes, mudah-mudahan ini bisa nyambung sampai ke bawah. KPU Kabupaten / Kota agar berkoordinasi dengan Bupati/ Walikota,” lanjutnya. “Saya berharap rekrutmen kali ini berjalan baik serta dapat bekerjasama dengan stakeholder lainnya. Saran dari KPU RI perekrutan diutamakan yang muda-muda,” lanjutnya.
Ditambahkan, Pada Pemilu 2024 KPU RI menetapkan nominal honor Ketua KPPS Rp 1.200.000 dan anggota Rp 1.100.000.Mereka akan bertugas saat pemungutan suara untuk melakukan penghitungan suara Pileg dan Pilpres.