SERAYUNEWS-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga mendorong agar penyandang disabilitas bisa melaksanakan hak pilih di Pilkada Serentak 2024. Pasalnya penyandang disabilitas merupakan bagian dari warga negara yang memiliki hak politik yang sama.
Demikian disampaikan anggota KPU Purbalingga Dibyo Widodo saat sosialisasi Pilkada 2024 kepada pemilih disabilitas di Opera Steak dan Resto Purbalingga, Jumat (9/8/2024).
Sosialisasi terlaksana atas kerjasama dengan Persatuan Penyandang Disabilitas (PPDI) Kabupaten Purbalingga.
Disebutkan, Undang Undang No. 8 Tahun 2016 pasal 13 tentang penyandang disabilitas yang mengatur tentang hak politik untuk penyandang disabilitas. Salah satunya adalah memberikan hak dan kesempatan yang sama untuk dapat ikut berpartisipasi dalam politik.
“Sosialisasi yang disampaikan meliputi tanggal pelaksanaan Pilkada yaitu pada tanggal 27 November 2024 dan ajakan untuk menggunakan hak pilihnya. Dikenalkan juga tagline KPU Purbalingga yaitu Ayo Nyoblos Aja Mbolos,” Kata Widyo.
Sementara itu, Ketua PPDI Kabupaten Purbalingga, Sri Wahyuni menjelaskan pemilih disabilitas dari Tahun 2010 sampai 2024 mengalami peningkatan.
“Untuk tahun ini, jumlah disabilitas di Purbalingga adalah untuk disabilitas fisik 2.168 orang, disabilitas mental 1.244 orang, disabilitas intelektual 382 orang dan disabilitas sensorik 1.899 orang,” katanya.
Dia berharap, keterlibatan penyandang disabilitas diarena politik dapat berkontribusi untuk mengikis stigma apolitis dan menjadi katalisator untuk menyalurkan aspirasi kepentingan kelompok disabilitas.