SERAYUNEWS– Rekapitulasi suara di tingkat kecamatan di Kabupaten Purbalingga yang sempat terhenti, dimulai kembali Selasa (20/2/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga optimistis proses tersebut bisa tepat waktu kendati sempat terhenti dua hari.
“Rekapitulasi suara di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah dimulai lagi. Sesuai jadwal proses di kecamatan dilaksanakan 15 Februari-2 Maret 2024. Kami optimistis bisa terlaksana tepat waktu,” kata Ketua KPU Purbalingga Zamaahzari Ramzah, Rabu (21/2/2024).
Seperti diberitakan, rekapitulasi suara Pemilu 2024 di seluruh kecamatan di Kabupaten Purbalingga sempat tertunda pada Minggu (19/2/2024). Keputusan itu sempat membuat terkejut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang mulai melaksanakan proses tersebut.
“Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk memperbaiki data dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Kami mendapatkan informasi tersebut. Selanjutnya tindak lanjut dengan menyampaikan kepada seluruh PPK, untuk menghentikan dan menunda rekapitulasi suara di tingkat kecamatan,” kata Ketua KPU Purbalingga, Zamaahzari Ramzah.
Jika mengacu Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024, jadwal rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara berlangsung mulai 15 Februari-2 Maret 2024.
“Penghitungan di kecamatan berjalan lancar walau sempat ditunda. Di Kecamatan Bukateja sudah selesai kemarin. Hari ini rencananya di sejumlah kecamatan lain juga akan selesai,” ujar Zamaahzari Ramzah.
Ketua PPK Purbalingga Laksa Tiar Makmuria dalam kesempatan terpisah mengatakan proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan kembali dilaksanakan Selasa (20/1/2024). Pihaknya optimistis pelaksanaan penghitungan suara di Kecamatan Purbalingga bisa selesai tepat waktu. “Tidak ada kendala yang berarti. Proses berjalan lancar,” imbuhnya.
Proses pemungutan suara Pemilu 2024 sudah berlangsung pada 14 Februari 2024. Di hari itu pemilih di Purbalingga memiliki hak untuk memilih capres-cawapres, memilih anggota DPRD kabupaten, memilih anggota DPRD provinsi. Kemudian, memilih anggota DPD RI, dan memilih anggota DPR RI.
Setelah pemungutan suara usai, selanjutnya dilakukan penghitungan suara di TPS. Setelah penghitungan suara di TPS usai maka rekapitulasi akan dilakukan untuk mengetahui hasil Pemilu 2024.