SERAYUNEWS– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga telah menetapkan titik lokasi kampanye. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Purbalingga Nomor 345 Tahun 2023. Lokasi kampanye itu disosialisasikan kepada para Pimpinan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, di Braling Grand Hotel Purbalingga, Selasa (21/11/2023).
Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Purbalingga, Yani Sutrisno Udi Nugroho mengatakan tempat untuk rapat umum para peserta Pemilu selama masa kampanye di lapangan sepakbola seluruh kecamatan. Untuk Kecamatan Purbalingga ditambah halaman parkir GOR Goentoer Darjono.
“Silakan jika mau digunakan untuk kampanye berkoordinasi dengan pengelola setempat, seperti halaman GOR maka koordinasi dengan Dinporapar,” ujarnya.
Selain itu, untuk gedung bisa menggunakan gedung KPRI di tiap kecamatan, dan untuk kota ditambah GOR Mahesa Jenar, Taman Usman Janatin, Dekopinda, dan Sarwaguna. Sedangkan untuk titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye, Yani menambahkan pedomannya adalah Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Harapannya forum ini dapat membangun kesepemahaman yang pada akhirnya proses Pemilu dapat berjalan dengan lancar dan kondusif yang hasilnya nanti dapat menjadi tonggak dalam membangun Kabupaten Purbalingga,” terangnya.
Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari mengatakan sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 disebutkan tanggal 28 November 2023 merupakan hari pertama kampanye hingga 75 hari atau tanggal 10 Februari 2024. Sedangkan untuk rapat umum atau kampanye yang pesertanya tidak terbatas mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
“Selama masa kampanye, apa pun yang dikeluarkan Parpol harus dikonversi sebagai anggaran yang dimasukkan dalam laporan dana kampanye. Jika Parpol tidak menyampaikan, maka sanksi terberatnya didiskualifikasi atau jatah kursi akan hilang,” imbuhnya.