Purbalingga, serayunews.com
Beberapa hari lalu, Bawaslu Purbalingga menemukan 11 nama calon anggota PPK yang terindikasi sebagai anggota parpol. Atas temuan itu, Bawaslu telah mengirimkan surat rekomendasi ke KPU untuk dilakukan tindak lanjut.
Ketua KPU Purbalingga, Eko Setiawan mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada 11 nama terindikasi. Selain meminta klarifikasi pada 11 orang itu, KPU juga melakukan cross cek terhadap parpol bersangkutan.
“Kita sudah tindaklanjuti, baik kepada nama calon anggota PPK maupun ke parpol, mereka sudah membuat surat pernyataan,” kata Eko, Senin (12/12/2022).
Eko menyampaikan, berdasarkan hasil klarifikasi, 11 nama yang terindikasi menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui namanya dicatut oleh suatu Parpol. Mereka juga mau membuat surat pernyataan atas hal tersebut.
“Mereka tidak tahu namanya masuk sipol, bukan anggota dan juga bukan pengurus,” kata Eko.
Lebih lanjut disampaikan, proses klarifikasi sudah dilakukan dan dinyatakan aman. Sehingga, 11 nama yang terindikasi itu bisa kembali melanjutkan tahap seleksi selanjutnya.
Diketahui, sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, salah satu syarat menjadi anggota PPK adalah tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak menjadi anggota partai politik, dibuktikan dengan surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan.