SERAYUNEWS— Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. KPU melakukan penetapan setelah rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional selesai pada Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 WIB.
Berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum 2024 tingkat nasional yang KPU akukan, Prabowo-Gibran meraih 96.216.691 (58,58%) suara. Kemudian, pasangan capres dan cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, meraih 40.971.906 (24,95%) suara. Sementara itu, pasangan capres dan cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, memperoleh 27.050.878 (16,47%) suara.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengumumkan temuan pakar IT dari PDI Perjuangan mengenai hasil penghitungan pemilihan presiden. Temuan itu menunjukkan bahwa ternyata suara Ganjar-Mahfud mencapai 33 persen, bukan 16 persen.
Temuan tersebut berasarkan audit forensik pada 16 Februari 2024 atau 2 hari setelah pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Ternyata, terdapat Json Script pada Sirekap untuk mengunci perolehan suara Ganjar-Mahfud di angka 16 persen.
“Sesuai hasil temuan audit forensik kami atas Sirekap KPU, ternyata dipasang Json Script yang mengunci perolehan suara Ganjar Mahfud. Padahal, ketika ahli IT ini melakukan normalisasi terhadap Json Sript pada tanggal 16 Februari jam 2 pagi itu, perolehan Ganjar-Mahfud 33 dan Prabowo-Gibran 43 %,” kata Hasto (17/3/2024).
Hasto juga mengungkapkan, pakar IT yang melakukan normalisasi atas Json Script pada Sirekap mengetahui bahwa terdapat manipulasi formulir C1.
Caranya dengan menggunakan algoritma tertentu untuk memanipulasi form C1 yang merupakan single frame.
“Form C1 itu single frame. Jangankan single frame, video bergerak saja bisa dilakukan manipulasi dengan AI (artificial intelligence) atau kecerdasan buatan apalagi single frame makin mudah,” kata Hasto.
Dengan temuan ini, Hasto Kristiyanto memastikan akan membawa segala temuan dugaan kecurangan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).*** (O Gozali)