SERAYUNEWS-KPU Wonosobo ingatkan apa saja yang harus dibawa pemilih saat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS). Diketahui, pemungutan suara atau pencoblosan akan berlangsung pada 27 November 2024.
Melalui akun Instagramnya, KPU Wonosobo menjelaskan bahwa ada tiga daftar pemilih. Pertama adalah pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Kedua, pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih pindahan (DPTb). Ketiga, ada pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tambahan (DPK).
DPT adalah daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU/KIP kabupaten/kota. Pemilih yang masuk kategori DPT ini ketika ke TPS harus membawa KTP elektronik atau identitas kependudukan digital atau biodata pribadi. Selain itu membawa formulir model C pemberitahuan-KPU.
DPTb adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT. Namun, karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak bisa menggunakan haknya untuk memilih di TPS yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
Saat ke TPS, pemilih yang masuk kategori DPTb harus membawa KTP elektronik atau identitas kependudukan digital atau biodata pribadi. Selain itu membawa formulir model A surat pindah memilih.
DPK adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, namun memenuhi syarat sebagai pemilih dan dilayani menggunakan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara.
Saat ke TPS, pemilih DPK ini harus membawa KTP elektronik atau identitas kependudukan digital atau biodata pribadi.
Diketahui, saat ini Pilkada di Wonosobo memasuki fase masa tenang. Di masa tenang tak boleh kampanye. Bahkan alat peraga kampanye yang banyak bertebaran di jalan harus diturunkan. Masa tenang harapannya menciptakan kondusivitas sebelum pemungutan suara.
Adapun pemungutan suara akan berlangsung pada 27 November 2024. Di hari itu pemilih di Wonosobo akan mendapatkan dua surat suara yakni surat suara Pilkada Wonosobo dan surat suara Pilkada Jateng. Setelah pemungutan suara akan dilakukan penghitungan suara. Setelah semua proses tuntas, termasuk jika ada sengketa di Mahkamah Konstitusi, maka KPU akan menetapkan pasangan terpilih. Mereka yang terpilih akan memimpin dalam lima tahun ke depan.