SERAYUNEWS – Muhaimin Iskandar, yang dikenal sebagai Cak Imin telah menanggapi mengenai larangan berjualan secara langsung pada platform Social Commerce seperti TikTok Shop dan lain sebagainya.
Menurut Cak Imin, larangan tersebut dianggap sebagai keputusan yang terburu-buru. Ia menilai bahwa ini bisa mengakibatkan penutupan bisnis secara mendadak bagi para pelaku usaha.
Cak Imin menyampaikan bahwa terdapat sekitar 13 juta pelaku usaha yang melakukan penjualan barang secara daring.
Dia menyatakan bahwa pemerintah harus mempertimbangkan dampak kebijakan tersebut terhadap para pelaku usaha sebelum mengambil langkah-langkah tertentu.
Menurut Cak Imin, para pelaku usaha ini sangat terkejut dengan larangan berjualan yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan.
Dia meminta pemerintah untuk memahami kondisi para pelaku usaha sebelum mengambil keputusan dan untuk melibatkan mereka dalam proses pengambilan keputusan tersebut.
Hal ini bertujuan agar keputusan yang diambil tidak merugikan bisnis mereka secara tiba-tiba.
Cak Imin juga mendorong Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas, untuk memberikan beberapa bulan periode transisi sebelum larangan tersebut diterapkan.
“Menghentikan bisnis tiba-tiba dengan regulasi ini, menurut saya, gegabah ya,” ucapnya tak lama ini.
Dia juga mengatakan bahwa para penjual online telah mengeluarkan banyak modal untuk bisnis mereka dan harus diberikan kesempatan untuk melakukan transisi jika memang larangan ini diterapkan.
Dalam pandangan Cak Imin, penting bagi pemerintah untuk memberikan waktu transisi kepada para penjual online selama satu, dua, atau tiga bulan.
Sehingga mereka dapat menyelesaikan investasi yang telah mereka lakukan dan tidak mengalami kerugian besar.
Cak Imin juga menekankan pentingnya agar keputusan ini tidak membuat rugi berbagai pihak.
Dia meminta pemerintah untuk melakukan sosialisasi sebelum menerapkan larangan berjualan di media sosial dan mengatur aturan transisi yang jelas.
Dengan demikian, Cak Imin menekankan perlunya pendekatan yang hati-hati dan berimbang dalam menghadapi situasi ini untuk menghindari dampak negatif yang tidak diinginkan.
Sementara itu Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengungkap bahwa pihaknya akan memberikan peringatan kepada yang melanggar. Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, maka pemerintah baru akan mencabut izin usahanya.
“Tentu kalau melanggar, ada aturannya akan diperingati,” katanya pada Rabu, 27 September 2023.
“Kalau diperingati lagi enggak (tetap melanggar) diberi sanksi dicabut izinnya,” sambungnya.***