Purbalingga, serayunews.com
Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Gurbacov menyampaikan, tersangka melakukan aksinya pada, Senin (08/03/2022) dini hari. Korban melapor ke pihak kepolisian juga di hari itu juga.
Setelah didalami dan melakukan penyelidikan, polisi telah mengarah pada seseorang yang dicurigai sebagai tersangka. Hingga suatu saat, ada informasi yang menyebut orang yang menjadi sasaran berkeliaran di wilayah Bobotsari, tepatnya di komplek pertokoan Bobotsari.
Sesaat sebelum penangkapan, tersangka sedang berkeliaran di komplek pertokoan hendak menjual perhiasan emas hasil pencurian di rumah korban, Dodi Agus Fitrianto.
“Belum sempat dijual, karena keburu ketahuan,” ujarnya.
Usai peristiwa terjadi, selain melaporkan ke pihak kepolisian, dia sempat mencoba mendatangi sejumlah toko emas yang ada. Korban berharap, jika ada seseorang yang menjual barang dengan ciri-ciri yang disebutkan, bisa menginformasikan padanya.
“Saat hendak menjual, kami mendapat informasi dan saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak bisa mengelak karena barang bukti ada padanya dan saat diinterogasi akhirnya mengakui,” kata Kasat Reskrim.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Purbalingga mengamankan pria berinisial ATAU (36). Warga Desa Cipaku Kecamatan Mrebet ini menjadi tersangka pencurian rumah milik Dodi Agus Fitrianto yang juga warga Desa Cipaku. Tersangka menggunakan uang hasil curiannya untuk membangun pondasi rumah.
Peristiwa pencurian rumah milik Dodi dilaporkan ke Polsek Mrebet pada, 8 Maret 2022. Dodi menyadari rumahnya disatroni maling saat bangun tidur. Dia mendapati handphone yang sedang dicas di ruang tengah tidak ada di tempatnya. Begitu pun beberapa barang lainnya, termasuk perhiasan emas.