SERAYUNEWS – Berniat tamasya ke Purbalingga, NS (27) dan FA (22) dua pria asal Kabupaten Tegal ini, malah berurusan dengan Polres Purbalingga.
Awalnya akan bertamasya ke Owabong, malah tergoda nyolong motor di Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet, Purbalingga. Alhasil, keduanya malah ‘staycation’ di penjara Polres Purbalingga.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto menyampaikan, NS warga Desa Guci, Kecamatan Bumijawa dan FA warga Desa Suniarsih, Kecamatan Bojong.
“Peristiwa ini terjadi pada Minggu 18 Juni 2023, sekitar pukul 11.45 wib,” katanya, Jumat (14/07/2023).
Kronologi berawal saat dua pelaku hendak pulang, setelah tamasya ke Owabong. Mereka melintas di wilayah Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet.
Saat itu, mereka melihat sepeda motor Kawasaki Ninja terparkir di depan rumah, dan kunci kontak masih menggantung.
“Kemudian inisiatif NS, membawa kabur sepeda motor tersebut,” ujarnya.
Junianto (37), pemilik motor mengetahui sepeda motornya hilang dari istrinya. Karena sepeda motor yang terparkir di halaman rumah tidak ada. Korban sempat melakukan pencarian di jalan sekitar rumah, namun tidak menemukannya.
“Sehingga kemudian melaporkan kejadian ke polisi,” ujarnya.
Berdasarkan laporan korban, kemudian Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. Hasilnya dalam waktu 2 x 24 jam, pelaku berhasil di amankan berikut barang buktinya. Sepeda motor hasil curian, masih tersimpan di salah satu rumah pelaku.
“Pelaku di tangkap di rumah, sepeda motor juga masih berada di rumah NS,” kata Waka Polres.
Barang bukti yang di amankan yaitu sepeda motor hasil curian jenis Kawasaki Ninja, warna hijau tanpa plat nomor. Kemudian satu sepeda motor Honda Beat warna merah yang di gunakan pelaku, untuk mencari sasaran, kunci sepeda motor, dan surat kendaraan.
“Dua tersangka yang di amankan, salah satunya merupakan residivis kasus curanmor. Ia pernah di hukum karena pencurian sepeda motor di Kabupaten Tegal,” kata Kompol Donni.
Pengakuan NS, awalnya tidak ada niat untuk melakukan pencurian. Namun pikiran itu muncul seketika, karena melihat motor terparkir dan kuncinya menggantung.
NS tidak berencana menjual, Kawasaki Ninja warna hijau yang dia curi. Sepeda motor itu, akan dia pakai sendiri. “Tidak (dijual, red), mau dipakai sendiri,” ujarnya.
Kompol Donni menambahkan, kepada tersangka di kenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman berupa pidana penjara, selama-lamanya tujuh tahun.