SERAYUNEWS – Satreskrim Polres Purbalingga, menangkap pelaku curanmor berinisial YM alias MIN (24), saat jual motor curian. Dia melakukan pencurian di wilayah Desa Sanguwatang, Kecamatan Karangjambu, Kabupaten Purbalingga, pada awal Mei 2023 lalu.
“Tersangka warga Desa Karangcegak, Kecamatan Kutasari, Purbalingga. Keseharian dia berdagang,” kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono dalam konferensi pers, Jumat (23/06/2023).
Penangkapan pelaku bermula saat pelaku jual motor curian, di wilayah Kecamatan Mrebet. Anggota Satreskrim, melakukan pemantauan transaksi jual beli sepeda motor tersebut.
Namun saat akan melakukan penangkapan, tersangka melarikan diri meninggalkan sepeda motor. Saat pengecekan sepeda motor tersebut, ternyata milik korban yang hilang di Desa Sanguwatang.
“Satu pelaku yang kabur masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” katanya.
Berdasar keterangan korban, yaitu Hidayatullah warga desa setempat, kronologi kejadian, pada, Jumat (5/5/2023) sekitar jam 14.30 WIB. Korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada. Sepeda motor sebelumnya terparkir di bangunan bengkel terbuka, depan rumah korban.
“Modus dua pelaku, berkeliling mencari sasaran. Kemudian menggunakan kunci T untuk menghidupkan sepeda motor kemudian kabur,” kata Wakapolres.
Polisi mengamankan barang bukti, berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z warna merah. Kemudian ada juga satu STNK sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi R-3254-RV, kunci kontak dan BPKB sepeda motor.
Tersangka kena jerat pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman, berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun.