SERAYUNEWS – Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), menetapkan alat musik Krumpyung Purbalingga sebagai warisan budaya tak benda (WBWT).
“Beberapa waktu lalu ditampilkan untuk sosialisasi ke masyarakat, bahwa Krumpyung adalah salah satu budaya asal Purbalingga,” kata Kepala Bidang Kebudayaan Dindikbud, Wasis Andri Wibowo, Senin (05/06/2023).
Untuk bisa sampai terdaftar dan bersertifikat sebagai WBWT, prosesnya tidak mudah. Setelah didaftarkan, dilakukan riset terlebih dahulu. Kemudian didaftarkan ke provinsi terlebih dahulu, sebelum sampai di tingkat nasional.
“Kita adakan revitalisasi, itu bagian dari riset juga. Kemudian, kami daftarkan ke pemprov, kemudian diseleksi di tingkat nasional,” ujarnya.
Salah satu syarat wajib suatu karya budaya bisa tercatat sebagai WBTB, telah melalui tiga generasi. Sedangkan maestro atau pakarnya, setidaknya sudah berusia di atas 60 tahun.
Sampai saat ini, Krumpyung Purbalingga masih eksis. Pada beberapa event, alat musik ini turut tampil. Krumpyung Purbalingga, berasal dan banyak dimainkan di Desa Langgar, Kecamatan Kejobong.
“Ki Sulemi, sampai saat ini masih eksis. Dia maestronya dari Desa Langgar,” katanya.
Wasis menambahkan, alat musik Krumpyung ada juga di Kulon Progo. Namun, untuk Krumpyung Purbalingga memiliki perbedaan, baik dari bentuk dan juga cara memainkan.
“Kalau di Purbalingga itu dimainkan bareng dengan alat musik lain, untuk mengiringi kesenian lengger. Bedanya lagi, Krumpyung itu satu orang memainkan beberapa tangga nada,” kata dia.