SERAYUNEWS – Kuliah di Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) kini bisa lulus tanpa harus menyusun skripsi. Kebijakan itu dibuat untuk memberikan fleksibilitas kepada mahasiswanya, dalam berkarya.
Hal ini juga sebagai implementasi rancangan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Memberikan kemudahan bagi mahasiswa untuk merekognisi suatu kegiatan menjadi mata kuliah maupun tugas akhir.
“Para mahasiswa S-1 yang sebelumnya diwajibkan menyusun skripsi sebagai tugas akhir, bisa mengganti tugas tersebut dengan dengan membuat karya teknologi, karya ilmiah, atau karya sastra,” kata Rektor UMP, Assoc Prof Dr Jebul Suroso, Kamis (29/02/2024).
Bahwa salah satu syarat untuk menyelesaikan pendidikan di UMP, mahasiswa diwajibkan menulis tugas akhir. Tugas akhir itu sesuai dengan kaidah keilmuan dan kaidah bahasa Indonesia di bawah pengawasan atau pengarahan dosen pembimbing.
Ia mengatakan dalam rangka memberikan tuntunan dan kelancaran bagi mahasiswa UMP dalam penulisan tugas akhir nonskripsi, perlu ditetapkan Ketentuan Tugas Akhir Non-Skripsi UMP.
“Bahwa untuk itu, perlu ditetapkan dengan Keputusan Rektor NOMOR A12.11/166 -S.Kep./UMP/IV/2020 menetapkan keputusan Rektor UMP tentang Ketentuan Tugas Akhir Non-skripsi,” kata dia.
Jebul Suroso menjelaskan, tugas akhir nonkripsi dalam bentuk artikel hasil penelitian dengan ketentuan, yakni disusun bersama dengan dosen pembimbing, dalam bahasa Indonesia dan bahasa resmi internasional, serta sesuai dengan kaidah penulisan ilmiah.
Selain itu, telah dicek plagiarisme yang dikeluarkan oleh Lembaga Publikasi Ilmiah dan Penerbitan (LPIP) UMP, dengan batas kemiripan maksimal 30 persen.
Artikel tersebut juga harus dipublikasikan di Jurnal Nasional ber-ISSN atau jurnal internasional, dan berstatus minimal diterima (accepted).
Selain artikel hasil penelitian, lanjut Rektor, tugas akhir mahasiswa nonskripsi di antaranya karya teknologi yang mendapat pengakuan hak kekayaan intelektual (HKI), karya sastra yang dipublikasikan pada penerbit bereputasi tingkat nasional, dan artikel ilmiah hasil penelitian yang dimuat di salah satu bab dalam buku kompilasi hasil penelitian (book chapter).
“Artikel ilmiah yang berhasil menjadi juara pada perlombaan yang diadakan oleh lembaga resmi minimal di tingkat provinsi, termasuk di dalamnya adalah PKM Dikti. Ketentuan penyusunan karya mahasiswa disusun bersama dengan dosen pembimbing dan sesuai dengan kaidah ilmiah,” kata dia.