SERAYUNEWS – Integritas merupakan fondasi penting bagi seseorang yang harus ditanamkan sejak dini untuk menjauhi tindak pidana korupsi yang dapat merugikan organisasi dan negara.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo ketika mengisi Kuliah Pakar dengan tema “Anti Korupsi: Pendidikan dan Implementasi Integritas” yang diselenggarakan oleh Universitas Kusuma Husada (UKH) Surakarta, Senin (03/03) di Aula UKH Surakarta.
Di hadapan para dosen dan ratusan mahasiswa UKH, Heni menjelaskan bahwa terdapat beberapa aspek yang menjadi pemicu tindak pidana korupsi. Aspek yang pertama adalah Aspek Internal atau Godaan Integritas.
Aspek Internal tersebut, urai Heni meliputi sifat manusia yang selalu merasa kurang, moral yang lemah, penghasilan tidak cukup, desakan kebutuhan hidup, dan gaya hidup konsumtif.
“Adik-adik harus menganalisis bahwa tindak pidana korupsi berasal dari sini,” jelas Kakanwil.
“Sehingga diperlukan integritas yaitu kesesuaian antara ucapan dengan tindakan. Jika adik-adik mengatakan ‘tidak’ dalam hati, maka jangan melakukan itu,” sambungnya.
Aspek kedua adalah Organisasi/Dilema Integritas yang meliputi kurangnya keteladanan, kultur organisasi yang tidak baik, tidak adanya sistem yang akuntabel, dan pengendalian sistem manajemen yang lemah.
Pada aspek ini, pria 56 Tahun ini menekankan pentingnya seorang pemimpin untuk menjadi role model. Lebih lanjut, sebuah organisasi juga harus memiliki nilai transparansi dan akuntabilitas.
“Seorang pemimpin yang baik tidak akan membuat kebijakan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku,” terang Heni.
“Dari aspek organisasi, standar juga harus sangat tinggi. Jika menyalahgunakan, punishment akan bekerja bahkan masyarakat maupun media akan mencari bagaimana kinerja organisasi kita,” sambung mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan ini.
Aspek lainnya adalah Aspek Tempat. Aspek tersebut, papar Heni meliputi nilai yang salah berkembang, kurangnya kesadaran masyarakat bahwa mereka adalah korban, kurangnya kesadaran masyarakat bahwa tindak pidana korupsi bisa dicegah dan diberantas, dan aspek peraturan perundang-undangan yang masih kurang baik.
“Pada aspek ini, masyarakat harus mengerti karena pada korupsi terdapat dua pihak dan tidak satu arah. Mari kita berhati-hati agar masyarakat juga paham,” tutur Heni.
“Masyarakat biasanya tidak menyadari ketika ia harus membayar biaya yang diberikan tidak sesuai standar, padahal itu salah satu bentuk korupsi. Inilah pentingnya menyebarluaskan pendidikan anti korupsi kepada masyarakat,” tambahnya.
Menutup paparannya, Pria asli Sragen ini berharap agar para mahasiswa dapat mengimplementasikan dan menjauhi sifat-sifat/karakter yang dapat mengantarkan tindak pidana korupsi sejak dini.
Pada kesempatan ini, Kakanwil juga menjabarkan pengertian korupsi, kategori korupsi, dan dampak masif korupsi. Tidak lupa Heni juga menjelaskan tugas dan fungsi Kementerian Hukum pada Kabinet Merah Putih.