CILACAP,SERAYUNEWS.COM – Gulungan kulit kayu Raru bercampur bersama sejumlah barang bukti berupa ribuan liter minuman keras, ciu dan tuak saat jumpa Pers di Mapolres Cilacap. Sepintas, gulungan kayu ini mirip dengan tumpukan kayu bakar atau kayu manis bahan rempah dan bumbu. Pohon Raru yang dalam bahasa latinnya Shoreabalanocarpoides, salah satu jenis pohon yang tumbuh luas di Pulau Sumatera.
Bagian kulitnya dipercaya bisa menyembuhkan berbagai macam jenis penyakit, salah satunya diabetes. Namun khasiat kulit Raru ini justru disalah gunakan menjadi bahan campuran minuman memabukan.
Bagi peramu tuak, ciu atau minuman keras tradisional, kulit kayu Raru ini digunakan sebagai campuran untuk nira aren yang bertujuan meningkatkan citarasa tuak. Padahal, telah banyak nyawa melayang akibat minuman keras tradisional oplosan ini.
Kapolres Cilacap Ajun Komisaris Besar Djoko Julianto menjelaskan, kulit kayu itu disita petugas bersama sejumlah barang bukti lainnya saat menggrebek pembuat miras oplosan di Cilacap.
Dalam razia yang diintensifkan beberapa waktu terakhir, pihaknya menyita 2.793 liter ciu maupun 591 botol miras di wilayah hukum Kabupaten Cilacap.
Pemberantasan terhadap mirash, khususnya oplosan dilakukan karena telah banyak korban yang meninggal dunia setelah meminum minuman memabukkan itu.
“Alhamdulillah di daerah Cilacap tidak ada korban meninggal karena oplosan dan jangan sampai hal itu terjadi. Untuk itu, razia terhadap minuman beralkohol ditingkatkan. Apalagi saat sekarang sudah mendekati bulan Ramadhan,” jelasnya, Rabu (25/04/2018) siang.
Lebih lanjut dijelaskan, Polres Cilacap menangkap sejumlah produsen pembuat miras oplosan dan 130 penjual di berbagai wilayah Cilacap. Salah satunya produsen yang diamankan yaitu warga Desa Sindangsari, Kecamatan Majenang berinisial WRD (53). Pelaku dikenal warga sekitar sebagai pembuat jamu ginseng. Namun di rumahnya, pelaku juga meracik minuman keras oplosan.
“Pelaku merupakan produsen minuman oplosan dengan nama “Gingseng” yang dibuat dengan cara mencampur air putih dengan alkohol murni, karamel, pewarna makanan, pemanis buatan, dan aroma mentol,” kata mantan Sekretaris Pribadi Wakapolri ini.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 137 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 (2) (3) Undang-undang RI Nomor 36 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Jadi tidak cuma dikenakan pasal tipiring (Tindak Pidana Ringan). Kami kenakan UU kesehatan untuk memberikan efek jera bagi para produsen lainnya,” tegasnya.
Kepada wartawan, WRD mengaku mendapatkan keahliannya meramu minuman keras saat dirinya bekerja di Rumah Makan Padang. Setelah membuka usaha sendiri, dia berinsiatif membuat miras oplosan karena dinilai usaha itu menggiurkan.