SERAYUNEWS – Sejumlah desa pada tujuh kecamatan di Kabupaten Banyumas, masih membutuhkan petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Maka dari itu, Bawaslu memperpanjang masa rekrutmen selama dua hari.
Komisioner Bawaslu Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Amin Latif menyampaikan, perekrutan sejak 2-6 Januari 2024. Sedangkan masa perpanjangan dua hari, yakni 7 & 8 Januari 2024.
“Kalau secara keseluruhan, pendaftar melebihi. Tapi ada tujuh kecamatan yang beberapa desanya, masih mengalami kekurangan pendaftar,” katanya, Senin (08/01/2024).
Kebutuhan Pengawas TPS Kabupaten Banyumas sejumlah 5.587 orang. Sedangkan pendaftar totalnya ada 5.782 orang.
Tapi 7 kecamatan yang beberapa desanya masih kekurangan meliputi Cilongok, Kalibagor, Kebasen, Kembaran, Lumbir, Somagede, dan Tambak.
“Hari ini masih kita buka pendaftaran, sampai pukul 23.59 wib,” ujarnya.
Jika setelah masa perpanjangan pendaftaran masih tetep ada desa yang kurang, maka pendaftaran tetap berakhir. Untuk mengisi kekosongan di suatu desa, nanti alokasikan pendaftar dari desa lain.
“Prosedur perekrutannya, nanti pendaftar desa lain yang jaraknya paling dekat. Tentunya melalui persetujuan PKD dan si pendaftar,” kata dia.
Sebagai informasi, kebutuhan anggota Pengawas TPS di Kabupaten Banyumas menyesuaikan dengan jumlah TPS 5.587 TPS.
Pengawas TPS, termasuk badan ad hoc atau panitia dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Keberadaan, tugas, fungsi dan kewajiban Pengawas TPS Pemilu 2024 telah diatur sebagaimana peraturan perundang-undangan terkait Pemilu di Indonesia.
“Honor untuk PTPS besarannya Rp 1 juta,” kata dia.