SERAYUNEWS – Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) mengumumkan daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk musim haji 1446 H/2025 M.
Total kuota haji khusus tahun 2025 ditetapkan sebanyak 17.680 jemaah, dengan rincian sebagai berikut:
Pengisian kuota jemaah haji khusus dilakukan setiap hari kerja mulai 24 Januari hingga 7 Februari 2025. Apabila masih terdapat sisa kuota, pengisian akan dilanjutkan pada 17 hingga 21 Februari 2025.
Jika masih ada sisa kuota akhir, pengisian akan dilakukan pada 27 hingga 28 Februari 2025.
Hingga hari kedua pelunasan, sebanyak 3.570 jemaah haji khusus telah melunasi Bipih. Rinciannya adalah sebagai berikut:
Selain itu, terdapat 363 jemaah haji khusus yang melakukan pengisian kuota dengan status cadangan, sehingga total jemaah yang telah melakukan pelunasan Bipih mencapai 3.933 orang.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, menegaskan pentingnya proses pengisian kuota haji khusus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dia mengimbau para Kepala Bidang Haji di Kanwil Kemenag Provinsi untuk menyosialisasikan daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji, agar jemaah dapat mengetahui lebih awal dan segera melakukan proses pelunasan.
Jemaah haji khusus dengan status cadangan wajib mengisi formulir pernyataan dan mengirimkannya melalui email subditpihk@kemenag.go.id.
Daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya diumumkan terbuka melalui situs haji.kemenag.go.id.
Jemaah yang terdaftar pada PIHK yang izinnya dicabut dapat melunasi Bipih melalui PIHK lain yang izinnya masih berlaku dengan mengajukan perpindahan di Kanwil Kemenag provinsi masing-masing.
Jemaah yang ingin mengajukan pengembalian dana dapat melakukannya melalui aplikasi SISKOPATUH setelah tahap 1 pelunasan dimulai.
Pimpinan PIHK dan BPS Bipih Khusus diminta mengikuti Keputusan Menteri Agama RI No. 74 Tahun 2025 serta menyampaikan informasi kepada seluruh jemaah di bawah naungan mereka.
Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji khusus berjalan lancar, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Agama di:
https://kemenag.go.id/informasi/daftar-jemaah-haji-khusus-berhak-konfirmasi-dan-pembayaran-setoran-lunas-bipih-khusus-1446-h-2025-m
Jemaah diharapkan untuk memeriksa nama mereka dan mengikuti prosedur pelunasan yang telah ditetapkan.***