Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang remaja yang masih berusia 16 tahun, berinisial EV, warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas. EV diduga membawa kabur anak perempuan yang masih berusia 13 tahun dan juga menodainya.
Purwokerto, serayunews.com
Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry, kasus tersebut bermula, saat korban yakni AN (13), warga Kecamatan Purwokerto Barat tidak kunjung pulang ke rumahnya sekitar satu minggu. Orangtuanya yang khawatir, berusaha mencari dan akhirnya ketemu dimana korban saat itu bersama dengan EV dan langsung mengajaknya pulang.
“Sesampainya di rumah, orangtua korban sempat menanyakan selama ini korban pergi kemana. Korban pun mengatakan bahwa dia pergi bersama dengan terduga pelaku dan mengaku telah disetubuhi oleh terduga pelaku,” kata dia, Jumat (1/10).
Tidak terima dengan perbuatan terduga pelaku, orangtua korban pun akhirnya melaporkan pelaku ke Polresta Banyumas, hingga Unit PPA melakukan pencarian terdahap terduga pelaku.
“Yang bersangkutan kami amankan saat berada di rumah orang tuanya di Desa Kedungwringin. Dari keterangan awal, Ia mengakui telah menyetubuhi korban di sebuah kamar rumah di Desa Tipar, Kecamatan Rawalo,” ujarnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 Jo UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 332 ayat (1) ke 1e.