SERAYUNEWS- Dalam Islam, baik kurban maupun aqiqah adalah ibadah sunnah muakkadah yang memiliki keutamaan tersendiri.
Namun, sering muncul pertanyaan: mana yang sebaiknya didahulukan antara kurban dan aqiqah? Berikut penjelasannya.
Kurban adalah ibadah menyembelih hewan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, yang dilakukan pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik (11–13 Dzulhijjah). Hewan yang disembelih bisa berupa unta, sapi, kerbau, kambing, atau domba.
Aqiqah, di sisi lain, adalah penyembelihan hewan sebagai ungkapan syukur atas kelahiran seorang anak.
Aqiqah dianjurkan dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran, namun jika tidak memungkinkan, bisa dilakukan pada hari keempat belas, kedua puluh satu, atau kapan saja ketika mampu.
Untuk anak laki-laki, biasanya disembelih dua ekor kambing, sedangkan untuk anak perempuan satu ekor kambing.
Para ulama berbeda pendapat mengenai mana yang sebaiknya didahulukan antara kurban dan aqiqah.
Namun, secara umum, jika seseorang memiliki kemampuan finansial untuk melaksanakan keduanya, maka sebaiknya untuk mendahulukan kurban.
Hal ini karena waktu pelaksanaan kurban bersifat terbatas dan hanya terjadi sekali dalam setahun, yaitu pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik.
Sementara itu, aqiqah memiliki waktu pelaksanaan yang lebih fleksibel dan dapat dilakukan kapan saja setelah kelahiran anak.
Sebagaimana dijelaskan dalam Fatawa al-Syabakah al-Islamiyyah no. 44768, jika seseorang hanya mampu membeli satu ekor kambing atau sapi, maka mendahulukan kurban lebih utama daripada aqiqah.
Alasannya karena waktu pelaksanaan kurban bersifat terbatas dan tertentu, sedangkan aqiqah waktunya lebih luas dan bisa dilakukan kapan saja.
Selain itu, berkurban pada tanggal 10–13 Dzulhijjah disebut ada’, sedangkan aqiqah setelah anak dewasa (baligh) disebut qadha’. Sesuatu yang dikerjakan secara ada’ lebih utama dibanding apa yang dikerjakan secara qadha’ .
Namun, terdapat pendapat dari Imam Ramli yang memperbolehkan dua niat dalam menyembelih satu ekor hewan, yaitu niat untuk kurban dan aqiqah sekaligus.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Tausyikh karya Syekh Nawawi al-Bantani. Namun, perlu diperhatikan bahwa dalam hal ini, pembagian dagingnya akan berbeda.
Daging kurban lebih afdhal dibagikan dalam kondisi mentah, sementara aqiqah dibagikan dalam kondisi siap saji
Kesimpulan
Secara umum, jika seseorang memiliki kemampuan untuk melaksanakan keduanya, maka mendahulukan kurban lebih utama karena waktu pelaksanaannya yang terbatas.
Namun, jika kondisi memungkinkan, melaksanakan keduanya secara terpisah atau dengan niat ganda juga diperbolehkan.
Yang terpenting adalah niat yang ikhlas dan sesuai dengan syariat Islam. Wallahu a’lam bish-shawab.
Demikian informasi tentang qurban dan aqiqah mana yang didahulukan.***