Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas, AKP Guntar Arif Setiyoko menjelaskan, awal mula terbongkarnya praktik penjualan obat keras tersebut, dari laporan warga sekitar dengan aktivitas yang mencurigakan di kios seluler tersebut.
“Senin kemarin sekitar pukul 14.30 WIB, bertempat di Desa Cilongok RT 3 RW 4, Kecamatan Cilongok telah terjadi penggrebegan kios yang diduga menjual obat terlarang oleh anggota dan masyarakat sekitar. Selanjutnya, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa serta anggota Unit Reskrim Polsek Cilongok mengamakan terduga pelaku ke Polsek Cilongok, selanjutnya menghubungi Sat Narkoba Polresta Banyumas untuk diserahkan terduga penjual obat berikut barang bukti,” kata dia, Selasa (23/8/2022).
Kasat menjelaskan, adapun terduga pelaku yakni pria berinisial KA (27) warga Desa Uteun Bayu, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh dan AM (25), warga Dusun Alue Mbang, Kecamatan Kota Makmur, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
“Barang bukti yang diamankan yakni 111 keping obat kemasan warna silver bertuliskan Tramadol HCI 50 MG, masing-masing berisi 10 butir. Kemudian 67 plastik klip yang di dalam satu klipnya berisi 10 butir obat berwarna kuning bertuliskan mf,” katanya.
Polisi yang berhasil melakukan pengembangan, juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 1.732.000, empat bendel plastik transparan dan 160 butir obat kemasan warna silver bertuliskan Tramadaol HCI 50.
“Dari keterangan sejumlah saksi, terduga penjual obat pernah diingatkan oleh pemilik kios dan warga, untuk tidak berjualan obat tersebut di wilayah Cilongok pada tanggal 6 Agustus 2022. Bahkan saat itu sudah membuat surat pernyataan disaksikan Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, dan pihak Desa Cilongok. Namun yang bersangkutan membuka atau mengontrak di tempat lain,” ujarnya.
Atas peristiwa tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Sebelumnya, Kamis (18/8/2022) lalu, Sat Res Narkoba Polresta Banyumas juga mengamankan seorang pria yang juga berasal dari Provinsi Aceh yang diduga menjual obat keras tanpa izin edar. Modusnya hampir serupa, yakni membuka kios berkedok warung atau toko seluler.(san)