
SERAYUNEWS – Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi fondasi utama pemerintah dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial pada tahun 2026.
Melalui sistem ini, Kementerian Sosial (Kemensos) memetakan kondisi ekonomi masyarakat ke dalam beberapa kelompok desil.
Data tersebut kemudian digunakan sebagai dasar penyaluran berbagai program bantuan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), hingga PBI-JKN.
Meski telah diterapkan secara nasional, tidak sedikit masyarakat yang merasa kondisi ekonomi mereka belum sepenuhnya tergambar secara akurat dalam data desil yang tercatat.
Perbedaan kondisi lapangan dengan data inilah yang kerap memicu keluhan, terutama ketika seseorang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
Untuk menjawab persoalan tersebut, Kemensos menyediakan layanan pembaruan data desil DTSEN secara daring melalui aplikasi resmi Cek Bansos.
Layanan ini memungkinkan masyarakat mengajukan perbaikan data secara mandiri tanpa harus datang ke kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat.
Pembaruan data ini dilakukan melalui sinergi antara pemerintah daerah dan pilar-pilar sosial agar bantuan yang disalurkan benar-benar tepat sasaran.
Dengan sistem online, proses pembaruan diharapkan menjadi lebih transparan, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat luas.
Proses pembaruan data desil DTSEN dapat dilakukan langsung melalui ponsel. Tahap awal dimulai dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos resmi milik Kemensos yang tersedia di Play Store maupun App Store.
Setelah aplikasi terpasang, pengguna dapat membuka aplikasi dan memilih menu masuk atau melanjutkan proses pendaftaran.
Bagi pengguna baru, pembuatan akun menjadi langkah penting. Data yang diminta meliputi nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor ponsel aktif, serta alamat email yang valid.
Setelah pendaftaran selesai, pengguna wajib melakukan verifikasi akun melalui tautan yang dikirimkan ke email terdaftar.
Setelah akun aktif, pengguna dapat masuk kembali ke aplikasi dan membuka menu profil untuk melihat data pribadi serta status desil yang tercatat dalam sistem.
Jika status desil dinilai belum sesuai dengan kondisi ekonomi terkini, pengguna dapat mengajukan permohonan pembaruan data dengan melengkapi dokumen pendukung, seperti foto KTP dan informasi tambahan yang diminta sistem.
Pada tahun 2026, penyaluran bantuan sosial tetap mengacu pada klasifikasi desil DTSEN. Berdasarkan kebijakan terbaru, penerima bansos BPNT difokuskan pada kelompok masyarakat dalam desil 1 hingga desil 4.
Sementara itu, masyarakat yang sebelumnya berada di desil 5 akan dievaluasi ulang berdasarkan usulan dan kondisi terkini di lapangan.
Penyaluran bansos seperti PKH dan BPNT umumnya dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan. Kebijakan ini bertujuan memastikan distribusi bantuan berjalan berkelanjutan dan tepat sasaran.
Setelah mengajukan pembaruan data desil, masyarakat dapat memantau status penerimaan bantuan secara mandiri.
Pengecekan bisa dilakukan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan mengisi data wilayah tempat tinggal, nama lengkap sesuai e-KTP, serta kode verifikasi yang tersedia.
Selain melalui situs web, pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos dengan memasukkan data wilayah dan identitas penerima. Sistem akan menampilkan jenis bantuan yang diterima beserta status periode pencairannya.
Pembaruan data desil DTSEN menjadi langkah krusial agar program bantuan sosial benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Dengan memanfaatkan layanan online yang disediakan Kemensos, masyarakat dapat berperan aktif memastikan data mereka tercatat secara akurat dan transparan.
Ke depan, ketepatan data diharapkan mampu mendukung kebijakan bansos yang lebih adil, efisien, dan berkelanjutan.***