SERAYUNEWS– Perkara perundungan (bullying) dan penganiayaan yang melibatkan siswa SMP di Cilacap masuk pada tahap 1 pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap. Untuk menangani perkara ini, Kejari Cilacap menunjuk 4 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun 4 orang JPU Kejari Cilacap yang ditugaskan menangani perkara anak ini yakni Yazid Ujianto, SH. MH., Santa Novena Christy, SH. MH., Meitri Listyoningrum, SH. MH., dan Muh. Ismet Karnawan, SH. MH.
Kasi Intel Kejari Cilacap, Wawan Rusmawan mengatakan, bahwa penunjukan JPU dilakukan setelah pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Satreskrim Polresta Cilacap terkait penanganan kasus perundungan dan penganiayaan dengan terduga pelaku anak MK (15) dan W (14).
Untuk berkas perkara kasus ini telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum tanggal 3 Oktober 2023 dan segera diteliti oleh JPU. JPU akan meneliti apakah berkas perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil kelengkapan berkas perkara. Tentunya dengan memperhatikan aturan yang berlaku untuk segera menentukan sikap.
“Setelah menerima SPDP, tim Jaksa Penuntun Umum telah ditunjuk empat orang. Setelah tahap satu pelimpahan berkas kami terima, selanjutnya berkas diteliti, dan nanti jika sudah lengkap dinyatakan P21, tahap selanjutnya penyerahan tersangka dan barang bukti atau disebut tahap II baru dilimpahkan ke Pengadilan. Karena peradilan anak, prosesnya lebih cepat,” ujarnya, Selasa (3/10/2023).
Dalam perkara ini, lanjut Wawan, terduga pelaku anak diduga melanggar pasal Pasal 76 c Jo Pasal 80 ayat (1) (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan alas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP tentang penganiayaan.
Sebelumnya, peristiwa perundungan (bullying) dan penganiayaan siswa SMP dilakukan terduga pelaku di sebuah lapangan bola voli di Desa Negarajati Kecamatan Cimanggu usai pulang sekolah, Selasa (26/9/2023).
Pada saat itu, pelaku menganiaya korban dengan cara dipukul dan ditendang berulangkali. Meski korban sudah meminta ampun dan tidak melawan, pelaku menganiaya korban hingga tersungkur tak berdaya. Mirisnya lagi, aksi itu juga dilakukan di hadapan teman-temannya.
Video penganiayaan ini kemudian beredar luas hingga memicu kemarahan warga yang beramai ramai mendatangi rumah terduga pelakunya. Pelaku nyaris dimassa oleh warga, namun dapat dievakuasi oleh kepolisian dan dibawa ke Mapolresta Cilacap.
Dalam kejadian ini, korban FF (13) sempat dirawat di rumah sakit karena alami patah tulang rusuk dan memar pada bagian tubuhnya. Upaya diversi pun sudah dilakukan nanum gagal, sehingga perkara dilanjutkan ke meja hijau dengan melimpahkan berkas penyidikan ke Kejaksaan Negeri Cilacap.