SERAYUNEWS – Jika Anda terdaftar sebagai mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2025, ada satu tahap krusial yang wajib Anda lakukan: lapor diri.
Proses ini menandai langkah resmi Anda masuk ke dunia pembelajaran profesi sebagai guru yang berstandar nasional.
Namun, sebelum melangkah lebih jauh, Anda harus menyiapkan serangkaian dokumen penting dalam bentuk scan dokumen asli.
Jangan sampai salah, karena kesalahan kecil bisa menghambat proses administrasi Anda. Berikut ini daftar lengkap berkas dan penjelasan teknis lainnya yang wajib Anda perhatikan!
Anda bisa mengunduh format resminya langsung dari akun SIMPKB saat melakukan konfirmasi kesediaan.
Dokumen ini berisi komitmen Anda sebagai mahasiswa PPG untuk mengikuti seluruh rangkaian proses pendidikan secara bertanggung jawab.
Biodata Mahasiswa
Gunakan format dari PDDIKTI. Dokumen ini bisa Anda ketik atau tulis tangan, asalkan isinya akurat dan sesuai identitas.
Biodata mencakup informasi dasar seperti nama lengkap, NIK, alamat, dan riwayat pendidikan.
Scan Ijazah S1 dan Transkrip Nilai Asli
Penting dicatat: bukan hasil legalisir, melainkan hasil scan dari dokumen asli.
Dokumen ini menjadi bukti kelulusan sarjana Anda, syarat utama untuk mengikuti PPG.
Kartu Identitas (KTP/SIM)
Pastikan nama dan NIK sesuai dengan dokumen lainnya.
Gunakan versi terbaru agar tidak terjadi ketidaksesuaian data.
Pas Foto Studio (Ukuran 4×6 cm, Background Merah)
Anda wajib menggunakan jas hitam, kemeja putih, dasi hitam.
Tidak diperkenankan menggunakan kacamata atau menunjukkan gigi saat tersenyum.
Foto harus hasil studio profesional, bukan hasil scan atau kamera ponsel.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Dapat dikeluarkan oleh Polsek atau Polres.
Isi surat harus menyebutkan bahwa dokumen tersebut ditujukan untuk keperluan PPG Guru Tertentu.
Surat Keterangan Sehat
Dikeluarkan oleh instansi medis resmi seperti Puskesmas, Klinik, atau Rumah Sakit.
Dokumen ini menunjukkan bahwa Anda dalam kondisi fisik dan mental yang layak mengikuti pendidikan profesi.
Surat Keterangan Bebas NAPZA
Minimal terdiri dari tiga parameter pemeriksaan.
Boleh berasal dari BNN, Kepolisian, RSUD, Puskesmas, atau klinik yang kredibel.
Scan NPWP (Jika Ada)
Bagi Anda yang sudah memiliki NPWP, sertakan salinan dalam format PDF.
Semua surat bisa dibuat sebelum atau saat hari lapor diri, tidak ada ketentuan khusus tanggal asal masih relevan.
Ketentuan Foto: Jangan Anggap Sepele!
Pas foto sering dianggap remeh, padahal ini bisa menjadi penentu apakah dokumen Anda diterima atau ditolak. Berikut ketentuan teknis yang wajib Anda patuhi:
Untuk Wanita:
Jas hitam dan kemeja putih berkerah.
Jilbab hitam (bagi yang berjilbab).
Dasi hitam panjang.
Tidak memakai kacamata atau aksesori lainnya.
Tidak menunjukkan gigi.
Background merah (kode warna: d4162f).
Untuk Pria:
Jas hitam, kemeja putih berkerah, dan dasi hitam.
Rambut rapi dan tidak memakai kacamata.
Tidak menunjukkan gigi.
Background merah sesuai ketentuan.
Ukuran file foto: 1 – 5 MB. Kualitas foto harus tajam, tidak buram, dan pencahayaan cukup. Sangat dianjurkan memakai jasa fotografer profesional.
Persiapan Lapor Diri: Cermat Sebelum Submit
Sebelum Anda mengirimkan dokumen melalui sistem atau secara fisik ke lembaga PPG yang ditunjuk, ada baiknya Anda melakukan pengecekan ulang:
Pastikan semua dokumen discan dengan jelas, terbaca, dan sesuai format (PDF, JPG).
Periksa kembali ejaan nama, NIK, serta data penting lainnya agar tidak ada perbedaan.
Susun dokumen dengan rapi agar proses verifikasi oleh panitia berjalan cepat.
Tambahan Informasi: Jadwal dan Proses Selanjutnya
Informasi terkait jadwal lapor diri, lokasi pelaksanaan PPG, dan pembagian kelas akan diumumkan melalui akun SIMPKB masing-masing.
Anda disarankan rutin membuka akun dan mengecek notifikasi resmi agar tidak tertinggal informasi penting.
Jika mengalami kendala, Anda bisa menghubungi operator PPG di daerah Anda atau langsung mengakses kanal layanan bantuan yang tersedia di situs resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).***