SERAYUNEWS– Sebanyak 284 aduan terkait praktik pungutan liar (pungli) di sekolah di Jawa Tengah warga laporkan melalui aplikasi LaporGub!. Data tersebut merupakan total aduan pungutan di sekolah per kabupaten atau kota sejak 1 Januari hingga 10 Juli 2023 yang masuk kanal LaporGub!
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) di era kepemimpinan Gubernur Ganjar Pranowo memang memfasilitasi warga. Khususnya yang ingin melaporkan praktik pungli melalui aplikasi LaporGub!. Tak hanya sekadar menjadi laporan, Pemprov Jateng komitmen menindaklanjuti laporan tersebut.
“Berdasarkan data LaporGub!, total aduan pungutan di sekolah per kabupaten/ kota sejak 1 Januari hingga 10 Juli 2023, sebanyak 284 aduan,” tulis keterangan Pemprov Jateng di laman resmi jatengprov.go.id, dikutip serayunews.com, Jumat (14/7/2023).
Dari total data aduan yang masuk tersebut, sebanyak 152 aduan telah selesai pemrosesan, sebanyak 69 dalam tahap verifikasi. Sebanyak 45 dalam progres, 17 aduan masuk kategori spam, dan 1 aduan belum mendapatkan jawaban.
Terobosan Gubernur Ganjar Pranowo itu mendapat apresiasi Pengamat Pendidikan yang juga Dosen Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) Ngasbun Egar.
Menurutnya, pembukaan layanan aduan itu merupakan upaya Gubernur Ganjar Pranowo untuk memperbaiki pelayanan publik. “Saya kira ini merupakan inovasi yang bagus, masyarakat bisa menyampaikan aspirasi, keluhan, atau aduan,” ungkap Ngasbun.
Menurut dia, jika memang terbukti melakukan pungli, perlu sanksi sesuai dengan aturan, untuk memberikan efek jera. Namun, selain memberikan efek jera, Ngasbun juga mengimbau pemerintah agar melakukan evaluasi dan koreksi, kenapa praktik pungli masih terjadi di sekolah.
Pada unggahannya di media sosial instagram, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo memberi imbauan pada warga. Intinya, yang menemukan praktik pungli terhadap siswa dan orang tua/ wali siswa di SMA, SMK, dan SLB Negeri di Jateng segera melapor kepadanya.
Terdapat, sejumlah kanal aduan bisa menjembatani aduan warga masyarakat, baik melapor melalui whatsapp di nomor 082329615325, atau melalui akun instagram @pdkjateng. Laporan perihal pungli juga bisa melalui website dan aplikasi LaporGub!.