SERAYUNEWS – Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, para perantau masih tetap bisa nyoblos, walaupun berdomisili tidak sesuai alamat yang tertera di KTP.
Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), boleh mengajukan layanan pindah memilih atau pindah TPS saat pemungutan suara tanggal 27 November 2024 mendatang.
Ketentuan tersebut mengacu dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memfasilitasi pemilih untuk menentukan pilihannya di luar TPS domisili tempat mereka tinggal. Dalam hal ini pemilih tersebut akan disebut sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Lantas, layanan pindah memilih di Pilkada Serentak 2024 berakhir Senin (28/10/2024) malam nanti. Untuk itu, simak artikel di bawah ini untuk mengetahui informasi lengkap dan cek persyaratannya.
Selanjutnya, syarat pindah memilih Pilkada 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Tepatnya, tercantum dalam Pasal 50 ayat (3) yang teruraikan ke beberapa keadaan tertentu, sebagai penyebab pemilih dapat mengajukan pindah untuk memberikan suara di TPS lain.
Ini seperti yang KPU Purbalingga informasi di akun Instagram resminya @kpupbg. Pihaknya menyebutkan syarat pindah memilih paling lambat H-30 (28 Oktober 2024).
Adapun beberapa syarat yang dimaksud sebelumnya adalah sebagai berikut:
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara berlangsung;
2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan maupun keluarga yang mendampingi pemilih;
3. Penyandang disabilitas tengah menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
4. Menjalani rehabilitasi narkoba;
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara maupun kurungan;
6. Menempuh tugas belajar atau pendidikan menengah maupun tinggi;
7. Pindah domisili;
8. Tertimpa bencana alam;
9. Bekerja di luar domisilinya; dan
10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, tidak hanya memenuhi syarat berupa keadaan tertentu yang telah disebutkan di atas, pemilih juga harus mempersiapkan dokumen untuk mengajukan pindah memilih Pilkada 2024.
Masih mengacu PKPU No.7/2024, di dalam Pasal 51 ayat (4) disampaikan bahwa ada dua dokumen yang perlu dipersiapkan oleh DPTb saat ingin mengajukan pindah TPS.
Dokumen tersebut terdiri dari:
Sementara itu, alur pengurusan pindah memilih melalui beberapa tahapan sebagai berikut.
– Anda perlu siapkan dokumen persyaratan pindah memilih terlebih dahulu.
– Setelah itu, datangi petugas KPU di kantor desa/kelurahan/kecamatan. Atau bisa juga mendatangi KPU kabupaten/kota di daerah asal atau tujuan.
– Petugas akan melakukan pengecekan status DPT dan kelengkapan dokumen.
– Petugas akan menerbitkan formulir A-Surat Pindah Memilih.
– Kemudian, bawa formulir saat hari pemungutan suara sebagai bukti.
Demikian, informasi mengenai layanan pindah memilih yang bakal berakhir Senin (28/10/2024) malam ini pukul 23.59 WIB. Segera urus beberapa persyaratan di atas agar dapat menggunakan hak pilih Anda.
***