
SERAYUNEWS — Pelayanan administrasi kendaraan di wilayah Satlantas Polresta Banyumas akan mengalami penyesuaian selama peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026.
Melalui informasi resmi, layanan penerbitan dan perpanjangan SIM, STNK, serta BPKB dinyatakan libur pada Jumat, 1 Mei 2026. Pelayanan akan kembali normal pada Sabtu, 2 Mei 2026.
Kebijakan ini mengikuti penetapan hari libur nasional dalam rangka peringatan May Day yang diperingati setiap tanggal 1 Mei.
Meski layanan sempat dihentikan sementara, masyarakat tetap mendapat kemudahan. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis tepat pada 1 Mei 2026 diberikan dispensasi untuk melakukan perpanjangan pada 2 Mei 2026.
Namun, jika melewati tanggal tersebut, pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan SIM baru, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Persyaratan Administrasi
Fotokopi KTP yang masih berlaku
Mengisi formulir permohonan SIM
Membayar biaya penerbitan sesuai ketentuan
2. Persyaratan Usia
Minimal 17 tahun untuk SIM A dan SIM C
3. Tes Kesehatan
Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter
Pemeriksaan meliputi penglihatan, pendengaran, dan kondisi fisik umum
4. Tes Psikologi
Wajib mengikuti tes psikologi untuk mengukur kesiapan mental dan emosi dalam berkendara
5. Ujian Teori dan Praktik
Lulus ujian teori terkait aturan lalu lintas
Lulus ujian praktik berkendara sesuai jenis SIM
Pihak Satlantas Polresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk memperhatikan jadwal pelayanan dan memanfaatkan waktu yang tersedia, terutama bagi pemegang SIM yang masa berlakunya segera habis.
Dengan memahami jadwal dan ketentuan ini, masyarakat dapat menghindari risiko keterlambatan yang berujung pada kewajiban membuat SIM baru.