SERAYUNEWS – Kementerian Agama (Kemenag), memperbolehkan masyarakat melaksanakan Takbir Keliling (Tarling) saat Lebaran nanti.
Namun demikian, Kemenag mengimbau pelaksanaan Tarling tetap memperhatikan ketertiban lingkungan. Selain itu, masyarakat juga harus menunjukan nilai-nilai toleransi.
“Jadi surat edarannya, tidak ada larangan tapi dalam pelaksanaannya harus menunjukan nilai toleransi dan menjaga ketertiban umum,” kata Kepala Kemenag Banyumas, Ibnu Assaddudin, Minggu (31/03/2024).
Dia menyampaikan, untuk tahun ini Tarling boleh sampai ke daerah-daerah menyesuaikan kondisi. Sehingga, Masing-masing Pemerintah Daerah bisa menentukan kebijakan sendiri.
“Mengikuti pemerintah setempat dan aparat keamanan serta menjunjung toleransi dan Ukhuwah Islamiah. Artinya boleh, tapi tidak sampai menganggu orang lain,” katanya.
Terkait ketertiban lingkungan, salah satunya jangan sampai benar-benar menganggu arus lalu lintas. Dalam arti sampai menutup jalan, untuk rute Tarling.
“Misal kalau menutup jalan, lebih baik ya tidak seperti itu,” ujarnya.