Secara simbolis, penyerahan sertifikat tanah fasilitas TNI AD di Kabupaten Banjarnegara dilakukan oleh Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono. Sertifikat diterima langsung oleh Danrem 071 Wijayakusuma Kolonel Inf Dwi Lagan Safrudin di Pendapa Dipayudha Banjarnegara, Selasa (2/2/2021).
Komandan Korem 071 Wijayakusuma Kolonel Inf Dwi Lagan Safrudin mengatakan, keluarnya sertifikat tanah yang ditempati oleh TNI AD di Banjarnegara ini merupakan bentuk nyata dari terjalinnya komunikasi yang baik antara pemerintah Banjarnegara, serta sinergitas TNI Polri serta BPN Kabupaten Banjarnegara.
“Saya secara pribadi maupun institusi mengucapkan terima kasih pada semua pihak yang terlibat, sehingga tanah yang kini ditempati oleh institusi TNI AD di Kabupaten Banjarnegara sudah bersertifikat,” katanya.
Menurutnya, tanpa adanya kerjasama yang baik antara TNI, Polri, Pemerintah daerah, dan BPN, tentu saja hal ini tidak dapat terwujud. Diterbitkannya sertifikat ini merupakan bukti sinergitas semua unsur pemerintahan yang ada di Banjarnegara.
“Sertifikat ini tentu sangat berguna bagi kami, dan adanya sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah ini tentu akan menambah semangat kinerja dari prajurit TNI yang ada di Banjarnegara,” ujarnya.
Selain itu, dia juga mengatakan jika jajaran prajurit TNI yang ada di bawah naungan Korem 071 Wijayakusuma siap untuk selalu bersinergi dengan Polri dan pemerintah untuk mendukung dan menyukseskan pencegahan Covid-19. Langkah yang dilakukan bisa melalui sosialisasi pelaksanaan 3 M, hingga melakukan patroli bersama demi peningkatan kesadaran masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan.
Sementara itu, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala BPN Kabupaten Banjarnegara atas kinerja yang memuaskan dapat menyelesaikan penerbitan sertifikat tanah.
“Mari kita semua patuhi peraturan pemerintah tersebut, pastikan semua aset tanah dan bangunan yang dimiliki institusi pemerintah yang ada di Banjarnegara benar-benar tertib administrasi. Hal ini juga menjadikan teladan bagi masyarakat. Sesuai peraturan pemerintah No 24 Tahun 1997 yakni bagi masyarakat adalah untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas sebidang tanah, sedangkan untuk instansi pemerintah untuk tertib administrasi,” katanya.