SERAYUNEWS– Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Purbalingga akan menjalani libur cuti Lebaran (Idulfitri) mulai 8-15 April 2024. Sebagian dari mereka akan memanfaatkan libur tersebut untuk mudik. Kendati demikian Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) sudah memberikan warning agar jajaran ASN tidak mudik menggunakan mobil dinas.
“Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Nomor : 030/ 6204 tanggal 5 April 2024 tentang Larangan pengunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain diluar kedinasan selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri tahun 2024,” kata Bupati Tiwi dalam keterangan pers, Minggu (7/4/2024).
Dia menyebutkan, pelanggaran pada surat edaran ini dapat dikenakan sanksi disiplin Pegawai ASN berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, edaran bupati juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. “Di sana tertulis bahwa Pejabat daerah termasuk Purbalingga dilarang menggunakan kendaraan dinas sesuai ketentuan. Jika melanggar maka bisa dikenakan sanksi,” tegas Bupati.
Dia menjelaskan juga, Pejabat Daerah dan Pegawai ASN Pemkab Purbalingga yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik, dan/atau ke luar negeri selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 Hijriyah Tahun 2024, agar mematuhi ketentuan tersebut.
“Kami berharap para pejabat dan jajarannya bisa menerapkan aturan ini. Sehingga tidak menimbulkan persoalan di lain waktu,” ungkap Bupati Tiwi.
Dia menambahkan, edaran itu harus dipatuhi semua jajaran. Karena dibuat juga berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 236 Tahun 2024, Nomor 1 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, serta Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.