SERAYUNEWS – Semakin dekat, kita akan menyambut dan merayakan hari penting pada Desember 2024.
Setidaknya, ada 2 momen yang banyak orang tunggu-tunggu di akhir tahun nanti, yakni Perayaan Natal 2024 dan pergantian tahun menuju 2025.
Terlebih, terdapat beberapa tanggal merah berupa libur nasional dan cuti bersama dalam waktu yang berdekatan.
Tidak sedikit, masyarakat gunakan waktu tersebut untuk pergi berlibur. Atau hanya sekedar berkumpul bersama keluarga, pasangan, maupun sahabat.
Lantas, libur nasional dan cuti bersama Nataru berapa lama? Berikut serayunews.com sajikan informasi selengkapnya ketika melihat kalender Desember 2024 dan Januari 2025.
Sementara itu, kabar gembira bagi anak sekolah. Di luar SKB 3 Menteri, Dinas Pendidikan di masing-masing-masing provinsi menetapkan libur semester I bagi pelajar, baik tingkat SD, SMP, dan SMA, dalam kalender akademik 2024/2025.
Khusus di Pulau Jawa, libur sekolah sudah mulai pada pekan akhir Desember 2024 hingga awal Januari 2025.
Melansir dari laman masing-masing Disdik, berikut jadwal libur sekolah Desember 2024 di Pulau Jawa.
• Jawa Tengah: tanggal 23 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025
• Banten: tanggal 21 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025
• Daerah Istimewa Yogyakarta: tanggal 16 s.d. 31 Desember 2024
• Jakarta: tanggal 21 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025
• Jawa Barat: tanggal 23 Desember s.d. 4 Januari 2024
• Jawa Timur: tanggal 23 s.d. 31 Desember 2024
Selanjutnya, lamanya libur nasional dan cuti bersama Natal-Tahun Baru (Nataru) merujuk pada dua aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Ketiganya yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pertama, Perubahan SKB 3 Menteri tertanggal 26 Februari 2024 menyatakan bahwa libur Natal yang kini mendapat penyesuaian soal penyebutannya menjadi Kelahiran Yesus Kristus itu jatuh pada 25 Desember 2024.
Seperti kita ketahui, libur Natal pada Desember kali ini menjadi hari raya keagamaan sekaligus hari libur nasional terakhir pada 2024.
Selain itu, Pemerintah juga menetapkan cuti bersama untuk memperingati Kelahiran Yesus Kristus selama satu hari. Tepatnya, itu jatuh pada 26 Desember 2024.
Usai perayaan Natal, tak ada tanggal merah sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 yang menandakan penghujung tahun tidak masuk dalam daftar hari libur nasional.
Berikutnya, pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto melalui 3 Menteri, hanya menetapkan hari libur nasional Tahun Baru Masehi yang jatuh pada 1 Januari 2025.
Hal itu sebagaimana tercantum dalam SKB 3 Menteri tertanggal 14 Oktober 2024. Jika ditotal, hari libur dan cuti bersama Nataru 2024/2025 hanya berlangsung selama tiga hari. Berikut rinciannya.
– Rabu, 25 Desember 2024: Hari Raya Natal (Kelahiran Yesus Kristus)
– Kamis, 26 Desember 2024: cuti bersama Natal
– Rabu, 1 Desember 2024: hari libur nasional Tahun Baru 2025 Masehi.
Lalu, timbul pertanyaan apakah tanggal 27 Desember 2024 cuti bersama atau tidak? Berdasarkan penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa waktu tersebut bukanlah sebagai cuti bersama berdasarkan penetapan pemerintah.
Akan tetapi, tanggal 27 Desember 2024 yang jatuh pada Jumat itu bisa dikatakan sebagai hari kejepit nasional (harpitnas) bagi masyarakat Indonesia.
Mengapa demikian? Pada Jumat (27/12/2024) mendatang berada di antara hari libur nasional, cuti bersama, dan akhir pekan (Sabtu-Minggu).
Demikian, pembahasan mengenai durasi waktu libur Nataru 2024/2025. Jadi, hanya ada tiga hari yaitu 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025.
***