Sekretaris Daerah Cilacap Farid Ma’ruf mengatakan, menghadapi libur Hari Raya Imlek Februari 2021, pihaknya segera membuat Surat Edaran (SE) terkait larangan ke luar daerah khususnya bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS).
“Nanti kita buat Surat Edaran (SE), prei tapi di rumah saja, di Cilacap saja, artinya tidak boleh kemanapun, kepentingan yang mendesak boleh lah, kalau yang tidak hanya plesir-plesir ga usah, di Cilacap saja,” ujar Farid usai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Cilacap, Rabu (10/02/2021).
Dijelaskan, upaya ini dilakukan dalam rangka pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid 19, terlebih saat ini pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro, yang berlangsung pada tanggal 9-22 Februari 2021.
Lebih lanjut Farid menjelaskan, pihaknya melarang berbagai perayaan dalam menyambut Hari Raya Imlek di Cilacap yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Menurutnya perayaan diperbolehkan dalam bentuk virtual.
“Harus protokol kesehatan, apapun siapapun sama, (perayaan barongsai) nggak boleh, itukan berkerumun, virtual saja, nanti saya koordinasikan dengan Satpol, itukan sama saja, pada bae karo sedekah laut, itu kan nggak boleh, nanti kita antisipasi,” jelasnya.
Pembatasan bepergian ke luar daerah ini ketentuanya juga sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 4 Tahun 2021, tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, bagi aparatur sipil negara selama libur tahun baru Imlek 2572 Kongzili dalam masa pandemi Covid-19.