SERAYUNEWS- DPRD Purbalingga menggelar rapat paripurna, dengan agenda penetapan Perubahan Program Penetapan Peraturan Daerah (Propemda) tahun 2024, Jumat (23/2/2024). Langkah itu menyusul masuknya lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prioritas.
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) dalam sambutannya menyampaikan, ada lima Raperda prioritas yang masuk perubahan Propemda. Pertama, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Pemkab kepada BUMD.
Kemudian Raperda tentang Penyertaan Modal Pemkab kepada BUMD dan PT BPR Syariah Buana Mitra Perwira Purbalingga. Selanjutnya, pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan (LKMD/LKMK) di Kabupaten Purbalingga.
Berikutnya, Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Purbalingga Tahun 2025-2045.
“Raperda perubahan penyertaan modal Pemda kepada BUMD ini, di usulkan dalam rangka mendukung Purbalingga sebagai penerima proyek pengembangan sistem pertanian upland,” kata Bupati.
Sedangkan Raperda penyertaan modal Pemda kepada PT BPR Syariah Buana Mitra Perwira, dalam rangka memperkuat permodalan BUMD untuk jangka waktu 2025 – 2029.
“Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah, untuk mendukung peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelayanan publik dan daya saing daerah. Selain itu, untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui inovasi,” lanjutnya.
Sebelumnya, terdapat 17 Raperda masuk Propemda tahun 2024. Namun enam Raperda, telah di tetapkan menjadi Perda di awal tahun 2024.
Keenam Raperda itu meliputi Pemberdayaan Desa Wisata, Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Kemudian Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Purbalingga Tahun 2023 – 2048.
Selanjutnya, Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berikutnya Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016, Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga.
Penetapan Perubahan Propemda oleh Ketua DPRD, HR Bambang Irawan bersama dua wakil ketua, Tenny Juliawati dan Adi Yuwono, serta Bupati Tiwi.
“Dengan demikian di Perubahan Propemda Kabupaten Purbalingga, terdapat 16 Raperda. Masing-masing 11 Rapeda Prioritas, tiga Raperda Kumulatif Terbuka, dan 2 Raperda Luncuran tahun 2023,” kata Bambang Irawan.