SERAYUNEWS – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) 2025 tengah menjadi sorotan publik.
Revisi menyeluruh terhadap KUHAP ini membawa banyak perubahan penting, terutama dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia dan memastikan sistem peradilan pidana berjalan lebih transparan.
KUHAP yang saat ini berlaku sudah digunakan lebih dari 40 tahun. Tak heran jika muncul tuntutan kuat untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum, teknologi, dan nilai-nilai demokrasi yang lebih modern.
Berikut beberapa poin penting yang menjadi sorotan dalam draft terbaru RUU KUHAP:
Peran Advokat Lebih Besar
Advokat mendapat peran yang lebih aktif dalam mendampingi klien, termasuk dalam tahap pemeriksaan saksi dan korban.
Advokat juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan bila ditemukan indikasi intimidasi.
RUU KUHAP juga menegaskan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata saat menjalankan tugas pembelaannya.
Pengawasan Menggunakan CCTV
Pemasangan kamera CCTV dalam ruang pemeriksaan dan penahanan menjadi hal wajib dalam RUU ini.
Tujuannya mencegah kekerasan atau penyiksaan dan memastikan proses hukum berlangsung adil serta terdokumentasi dengan baik.
Perlindungan HAM Diperkuat
Revisi KUHAP mengedepankan prinsip due process of law. Perlindungan terhadap hak-hak tersangka, korban, maupun kelompok rentan menjadi perhatian utama.
Tersangka mendapatkan perlakuan adil dan bantuan hukum sejak awal proses penyidikan.
Kelompok Rentan Diutamakan
RUU KUHAP mengatur secara khusus perlindungan bagi kelompok rentan, seperti perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, dan kelompok minoritas. Hal ini memastikan proses hukum lebih inklusif dan berkeadilan.
Restorative Justice Diperluas
Kasus penghinaan terhadap presiden, yang sempat menuai pro-kontra, kini bisa diselesaikan lewat mekanisme restorative justice.
Artinya, penyelesaian konflik tidak harus melalui pengadilan, melainkan lewat musyawarah yang mengedepankan perdamaian antara pelapor dan terlapor.
Penyidikan Tipikor Tetap di Tangan Kejaksaan
RUU KUHAP menegaskan bahwa Kejaksaan tetap berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi.
Meski sempat muncul kekhawatiran kewenangan ini ditiadakan, Ketua Komisi III DPR RI memastikan tak ada pengurangan fungsi tersebut.
Laporan Melalui Media Elektronik
Penyidik kini diizinkan menerima laporan tindak pidana melalui media telekomunikasi atau elektronik.
Hal ini membuka peluang masyarakat untuk lebih mudah melaporkan kejahatan melalui aplikasi, email, atau media digital lainnya.
Syarat Penahanan Lebih Objektif
Syarat penahanan tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh penilaian subyektif penyidik. RUU KUHAP menetapkan standar dalam menentukan apakah seseorang layak ditahan atau tidak.
Masyarakat Bisa Ikut Mengawasi
Sebagai warga negara, Anda berhak tahu dan mengawasi proses legislasi ini. Mengunduh dan membaca draft RUU KUHAP 2025 adalah salah satu bentuk partisipasi publik yang penting.
Anda juga bisa menyampaikan masukan kepada DPR melalui kanal resmi, baik secara langsung maupun online.
Partisipasi masyarakat menjadi kunci agar sistem hukum yang disusun benar-benar melindungi semua pihak secara adil.
Jika Anda ingin membaca secara lengkap dan langsung dari sumbernya, silakan unduh draft resmi RUU KUHAP 2025 melalui tautan berikut:
https://icjr.or.id/wp-content/uploads/2025/03/RUU-KUHAP-20-Maret-2025.pdf
Untuk memantau pembaruan dan proses pembahasannya di DPR, Anda juga dapat mengakses laman resmi DPR RI di www.dpr.go.id, khususnya pada kanal Komisi III yang membahas bidang hukum dan HAM.***