
SERAYUNEWS – Sejumlah warga di Kelurahan Pasir Muncang, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, mengeluhkan lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025.
Kenaikan tagihan yang mencapai hingga 300 kali lipat dibanding tahun sebelumnya membuat warga kaget dan menunda pembayaran.
Menanggapi hal itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyumas menjelaskan bahwa lonjakan tersebut kemungkinan disebabkan oleh perubahan data objek pajak hasil evaluasi terbaru pemerintah daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Banyumas, Ir. Eko Prijanto, mengatakan hasil evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara data SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dengan kondisi lapangan.
“Dari data yang kami lihat, terjadi perubahan data pada objek pajak,” kata Eko, Kamis (30/10/2025).
Menurutnya, banyak data SPPT lama yang hanya mencatat tanah kosong, padahal kini sudah berdiri bangunan di atasnya. Kondisi ini membuat nilai jual objek pajak (NJOP) naik signifikan dan berdampak pada besaran PBB yang harus dibayar warga.
“Kalau saya lihat dari SPPT, sebelumnya tidak ada bangunan, sekarang sudah ada. Nilai bangunan bisa mencapai Rp57 juta, seperti milik Pak Sobirin,” jelasnya.
Eko menjelaskan, pendataan ulang dilakukan sebagai bagian dari upaya perbaikan database pajak daerah, agar data di SPPT sesuai dengan kondisi fisik di lapangan.
“Pendataan ulang ini untuk kesesuaian antara di lapangan dengan SPPT,” tegasnya.
Meski demikian, Eko memastikan bahwa pemerintah daerah tidak menaikkan tarif PBB secara sepihak, melainkan melakukan pembaruan berdasarkan data terbaru.
Salah satu warga, Achmad Sobirin, mengaku kaget dengan lonjakan PBB yang harus ia bayar tahun ini. Ia menyebut, pajak tanah 87 m² miliknya yang semula Rp13.308 pada 2024, kini menjadi Rp70.000 pada 2025.
“Batas pembayarannya sampai 30 September 2025, tapi saya belum membayarnya karena kaget dengan kenaikan ini,” ujarnya.
Warga lainnya, Suliyah, juga mengalami hal serupa. PBB miliknya naik dari Rp13.308 menjadi Rp68.656.
“Karena bingung dengan kenaikan yang begitu tinggi, saya belum membayarnya tahun ini,” kata Suliyah.
Sedangkan Murtini, warga setempat lainnya, mengaku tagihannya melonjak dari Rp19.885 menjadi Rp102.777.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Banyumas bisa memberikan sosialisasi terlebih dahulu sebelum ada pembaruan data atau kebijakan pajak baru. Mereka menilai langkah itu penting untuk menjaga transparansi dan kepercayaan publik.
“Kalau ada pembaruan data atau kenaikan, sebaiknya diberi pemberitahuan terlebih dahulu agar warga tidak kaget,” ujar Sobirin.