CPNS Kejaksaan 2023 sudah keluar pengumuman kelulusannya, bagi peserta yang lulus mereka wajib menunggah beberapa dokumen ini, foto ilustrasi. (Freepik.com)
SERAYUNEWS – Pengumuman kelulusan CPNS Kejaksaan 2023 sudah keluar. Bagi para peserta yang lulus, maka mereka wajib untuk menyiapkan beberapa dokumen tertentu.
Dokumen-dokumen tersebut nantinya wajib mereka unggah melalui laman resmi SSCASN.
Lantas, apa saja dokumen yang perlu peserta siapkan? Berdasarkan surat pengumuman Nomor PENG-1/C/Cp.2/01/2024, berikut ulasan lengkapnya.
Kelengkapan Dokumen yang Wajib Peserta Unggah
Peserta yang dinyatakan lulus tahap akhir diharapkan segera melengkapi berkas pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) serta menyampaikan kelengkapan dokumennya secara elektronik melalui SSCASN.
Adapun tahapan ini dapat peserta lakukan mulai tanggal 23 Januari 2024 sampai dengan 21 Februari 2024. Kelengkapan dokumen yang harus di unggah yaltu:
Pas Foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang warna merah (ukuran maksimal 1000 KB).
File Scan ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaraan DIKTI untuk lulusan luar negeri) yang digunakan untuk melamar formasi CPNS (ukuran maksimal 1000 KB);
File Scan transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS (ukuran maksimal 1000 KB);
File Scan Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang diisi dan diunduh di web SSCASN yang digabung menjadi 1 file dan sudah dibubuhi tandatangan peserta serta dibubuhi e-materai (ukuran maksimal 1000 KB);
File Scan Surat Lamaran CPNS yang ditujukan kepada Jaksa Agung dan 2 (dua) Surat Pernyataan yang digabung menjadi satu dan sudah ditandatangani serta dibubuhi e-materai, yang terdiri dari: (1) Surat Pernyataan Anak Lampiran 4 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018, dan (2) Surat Pernyataan Diri (ukuran maksimal 1000 KB);
File Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku (ukuran maksimal 1000 KB);
File Scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit Pelayanan Kesehatan Permerintah (ukuran maksimal 1000 KB);
File Scan surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah (ukuran maksimal 1000 KB).
Dalam surat tersebut disebutkan juga bahwa apabila peserta yang dinyatakan lulus, tetapi tidak meng-upload berkas sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan maka peserta tersebut dinyatakan gugur atau dianggap mengundurkan diri.
Maka dari itu, menyiapkan dan mengikuti persyaratan dokumen di atas merupakan hal yang tidak boleh diabaikan oleh peserta yang lulus.***