SERAYUNEWS-Mahkamah Agung memutuskan membatalkan vonis bebas pada tiga terdakwa kasus korupsi dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas. Sebelumnya ketiga terdakwa tersebut diputus bebas di Pengadila Tinggi Tipikor Jawa Tengah. Tiga terdakwa itu adalah mantan Camat Kedungbanteng, Purjito; Direktur PT LKM Kedungmas, Ida Rokhani; dan Komisaris PT LKM Kedungmas, Arif Indra.
Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Jateng, Sunarwan saat dimintai keterangan oleh serayunews.com membenarkan hal tersebut. Dia mengaku bahwa kasasi yang diajukan oleh Jaksa Kejari Purwokerto telah dikabulkan oleh MA. “Kejari Purwokerto mengajukan kasasi atas putusan banding (Pengadilan Tipikor, red), kasasi JPU (Jaksa Penuntut Umum, red) diterima,” ujar dia, Jumat (21/6/2024).
Sunarwan menambahkan, untuk putusan kasasi MA turun terlebih dahulu pada terdakwa Purjito, mantan Camat Kedungbanteng dan Ida Rokhani, Direktur PT LKM Kedungmas pada bulan Maret 2024 lalu, sedangkan untuk Komisaris PT LKM Kedungmas, Arif Indra putusan MA turun pada tanggal 4 Juni 2024 lalu. Kemudian pada putusan kasasi tersebut, ketiga terdakwa divonis sama yakni kurungan penjara selama empat tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Mula kasus ini adalah ketika ada penyelewenangan eks dana PNPM Mandiri. Pada tahun 2015 ada dana eks PNPM Mandiri sebesar Rp5,9 miliar. Dana itu seharusnya untuk simpan pinjam melalui Badan Usaha Milik Desa. Namun, dana itu malah diinvestasikan atau penyertaan modal PT LKM. Padahal eks dana PNPM tak boleh untuk PT. Karena penyelewengan prosedur itu ada kerugian negara. Total kerugian negara Rp14 miliar.
Dari kasus itu kemudian ada tiga tersangka yakni Purjito, Ida Rokhani, dan Arif Indra. Kemudian ketiganya diproses hukum. Pengadilan Tipikor tingkat pertama memvonis salah pada ketiganya. Purjito divonis empat tahun penjara. Sementara Ida dan Arif divonis lima tahun penjara.
Tak puas dengan putusan itu, ketiga terdakwa mengajukan banding. Di tingkat banding yakni di Pengadilan Tinggi Tipikor Jateng ketiga terdakwa divonis bebas. Kemudian, kejaksaan yang tak puas dengan putusan di tingkat banding, mengajukan kasasi. MA pun akhirnya menghukum tiga terdakwa tersebut.