SERAYUNEWS – Dalam Islam, mahar pernikahan berupa seperangkat alat shalat merupakan hal yang umum.
Rupanya, memberikan mahar pernikahan berupa seperangkat alat shalat pertanggungjawabannya cukup berat. Simak penjelasannya.
Baru-baru ini, Umi Pipik, istri almarhum Ustadz Jefri Al Buchory, Adiba Khanza resmi menikah dengan Egy Maulana Vikri.
Namun, rupanya meski berangkat dari keluarga relijius, Umi Pipik melarang seperangkat alat shalat sebagai mahar atau mas kawin. Rupanya, hal tersebut ada alasannya.
Dalam pernikahan tersebut, mereka menggunakan mahar berupa logam mulia dan uang tunai.
“Asal mahar itu jangan seperangkat alat salat ya karena berat tanggung jawabnya jika tidak dikerjakan,” jelas Umi Pipik.
Di dalam Islam, tugas seorang suami adalah membimbing sang istri menuju kebaikan, termasuk dalam urusan ibadah.
Apabila menggunakan mahar seperangkat alat shalat namun suami tidak bisa atau tidak mampu membimbing istri, maka tanggung jawabnya akan berat.
Hal ini karena seperangkat alat shalat menjadi simbol kesanggupan dari pihak laki-laki sebagai seorang suami sekaligus imam untuk sang istri dalam bidang agama.
Oleh sebab itu, tanggung jawab itu akan semakin berat bila pihak laki-laki sudah secara sengaja menyanggupi itu dengan mengambil seperangkat alat shalat sebagai mahar.
Konon, ada pula yang mengatakan bahwa bila ada yang menggunakan mahar seperangkat alat shalat namun tidak dilaksanakan dengan baik ibadahnya secara khusus shalat, maka kehidupan pernikahannya akan diliputi kesusahan. Wallahualam.***