SERAYUNEWS – Salah satu pertanyaan yang kerap muncul, terutama saat momen Idul Fitri ketika keluarga besar berkumpul, adalah mengenai hukum menikahi sepupu sendiri.
Menikah merupakan ibadah dalam Islam yang memiliki aturan dan ketentuan khusus. Dalam beberapa budaya, pernikahan dengan sepupu adalah hal yang lumrah, bahkan dianjurkan.
Namun, bagaimana Islam memandangnya? Apakah diperbolehkan menikahi sepupu dalam ajaran Islam?
Pertanyaan lainnya, bagaimana dampak pernikahan ini dari segi kesehatan maupun sosial? Barangkali ketika momen perjumpaan dengan keluarga besar ataupun silaturahmi menimbulkan rasa suka.
Tidak dapat dipungkiri, bisa jadi perjumpaan dengan sepupu membuat saling jatuh hati. Ada keinginan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan.
Artikel ini akan membahasnya secara lengkap berdasarkan hukum Islam.
Islam memiliki aturan jelas mengenai siapa saja yang termasuk mahram, yaitu orang yang haram dinikahi. Dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 23, Allah SWT berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ اْلأَخِ وَبَنَاتُ اْلأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ
Artinya: Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu menikahinya, (diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisa: 23).
Ayat ini menjelaskan bahwa sepupu tidak termasuk dalam daftar mahram. Oleh karena itu, dalam syariat Islam, pernikahan dengan sepupu diperbolehkan.
Rasulullah SAW sendiri menikahi Zainab binti Jahsy, yang merupakan sepupunya. Selain itu, Ali bin Abi Thalib juga menikahi Fatimah Az-Zahra, putri Rasulullah SAW, yang berarti pernikahan antara sepupu juga terjadi di kalangan keluarga Nabi.
Terdapat beberapa hadis yang memperkuat bahwa menikahi sepupu adalah hal yang dibolehkan dalam Islam. Salah satunya adalah riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Pilihlah wanita yang baik untuk keturunanmu, karena sesungguhnya nasab itu memiliki pengaruh.” (HR. Ibnu Majah)
Hadis ini menunjukkan bahwa pemilihan pasangan dalam Islam dianjurkan untuk mempertimbangkan faktor keturunan, termasuk kesehatan dan sifat genetiknya.
Meski nikah sepupu dibolehkan, Islam tetap menganjurkan kehati-hatian dalam memilih pasangan agar keturunan yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik.
Berikut ini adalah orang yang mahram untuk dinikahi dalam Islam sebagaimana Mengutip repository IAIN Kediri:
Meskipun diperbolehkan dalam Islam, ada beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan sebelum menikahi sepupu, baik dari segi kesehatan maupun sosial.
1. Aspek Kesehatan
Salah satu kekhawatiran utama dalam pernikahan sepupu adalah risiko kesehatan genetik.
Beberapa penelitian medis menunjukkan bahwa pernikahan sedarah dalam beberapa generasi dapat meningkatkan risiko penyakit genetik pada keturunan, seperti gangguan genetik langka atau kecacatan bawaan.
Oleh karena itu, Islam menganjurkan istikharah serta konsultasi medis sebelum memutuskan pernikahan dengan sepupu.
2. Aspek Sosial dan Budaya
Dalam beberapa masyarakat, menikahi sepupu dianggap sebagai tradisi yang mempererat hubungan keluarga dan menjaga harta warisan dalam lingkup keluarga sendiri.
Namun, di beberapa tempat lainnya, pernikahan sepupu bisa menimbulkan konflik keluarga atau pertentangan budaya. Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan aspek sosial sebelum mengambil keputusan.
Dalam Islam, menikahi sepupu adalah hal yang diperbolehkan secara syariat karena sepupu bukan termasuk mahram. Dalil dari Al-Qur’an dan hadis juga menunjukkan bahwa pernikahan ini tidak dilarang.
Namun, ada beberapa faktor yang harus dipertimbangkan, terutama dari segi kesehatan dan sosial.
Sebelum menikahi sepupu, sangat dianjurkan untuk melakukan istikharah, berkonsultasi dengan keluarga, serta mempertimbangkan aspek kesehatan agar keputusan yang diambil membawa keberkahan bagi kedua belah pihak dan keturunan yang akan datang.
***