SERAYUNEWS— Awalnya Komisi X DPR meminta pemerintah mendorong BUMN memiliki skema pemberian bantuan pembiayaan kuliah kepada mahasiswa.
Alih-Alih berfokus pada BUMN, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy justru lebih menekankan pada pinjol (pinjaman online).
Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf Usulan menyampaikan usulan agar BUMN memiliki skema pembiayaan khusus mahasiswa. Menurutnya, skema tersebut dapat menjadi alternatif agar para mahasiswa tetap bisa menuntaskan studi.
“Dengan bunga rendah dan masa tenggang pembayaran yang panjang, sebagai alternatif untuk menjawab permasalahan mahalnya biaya pendidikan tinggi,” kata Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf saat membacakan kesimpulan RDPU bersama PTS di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/7/2024.
“Jadi, bukan dengan pinjol, Pak, ya,” tegasnya.
Menganggapi usul DPR, selaku Menko PMK, Muhadjir malah merekomendasi untuk menggunakan pinjol saja.
“Pokoknya semua inisiatif baik untuk membantu kesulitan mahasiswa harus kita dukung gitu termasuk pinjol,” kata Muhadjir kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Menurut dia, mahasiswa bisa menggunakan pinjol yang resmi atau dalam pengawasan pemerintah. Selain itu, pinjol tersebut juga memiliki sistem transparan termasuk soal kesepakatan peminjaman.
“Dipastikan tidak akan merugikan mahasiswa,” kata Muhadjir.
Jika pinjol legal yang Muhadjir maksud, sebenarnya saat ini sudah menjerat mahasiswa. Bahkan, nilainya sudah mencapai Rp450 miliar.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah menyampaikan hal tersebut. Menurutnya uang pinjaman tersebut berasal dari empat perusahaan pinjol, yakni PT Dana Bagus Indonesia (DanaBagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufund), dan PT Inclusive Finance Group (Danacita).
“Dalam kasus ini, pinjaman mahasiswa yang mengenakan berbagai bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga, serta dengan durasi pinjaman tertentu, diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat,” tegas Fanshurullah dalam keterangan resmi, Kamis (22/2/2024).
KPPU menegaskan bahwa produk pinjaman yang mengenakan bunga tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Ia mengutip Pasal 76 UU Pendidikan Tinggi yang melarang pemberian pinjaman berbunga.*** (O Gozali)