SERAYUNEWS – Seorang mahasiswi di Purbalingga ini jadi calo PNS, sekarang meringkuk di penjara. Cewek berinisial FNR (21) ini, terdaftar sebagai warga Desa Dawuhan, Kecamatan Padamara, Purbalingga.
“Modusnya, tersangka calo PNS ini menjanjikan bisa memasukkan korbannya menjadi PNS di Pemkab Purbalingga, dengan membayarkan sejumlah uang,” kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono, Rabu (21/6/2023).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, AR (23) warga Desa Purbayasa, Kecamatan Padamara, Purbalingga. Dia melaporkan pelaku ke polisi, karena merasa tertipu, 29 Mei 2023 lalu.
“AR telah mentransfer uang ke pelaku senilai Rp. 47.600.000,” katanya.
Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. Polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya, pada akhir Mei 2023.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa berkas untuk meyakinkan korban. Ada satu lembar jadwal seleksi PPPK tahun 2023 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan satu lembar Surat Rekomendasi bupati Purbalingga. Kemudian ada juha satu lembar Surat Keberangkatan Pegawai Baru Dinas Pendidikan, satu lembar Surat Pemberitahuan Pengambilan gaji dan THR.
Selain itu, satu bendel rekening korban Bank BRI atas nama NY periode transaksi Januari – Maret 2023. Selain itu, ada juga satu lembar rekening koran Bank Mandiri atas nama OF transaksi tanggal 9 Maret 2023. Kemudian, ada juga satu unit handphone merk Iphone 11 warna ungu, satu stel baju khaki dan satu stel baju kebaya.
Wakapolres menambahkan, tersangka terjerat Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo 64 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak mudah tergiur iming-iming tertentu apapun modusnya. Sehingga tidak menjadi korban kasus penipuan,” kata Kompol Pujiono.