Cilacap, Serayunews.com-Belasan orang diamankan Kepolisian Resor Cilacap dalam operasi penyakit masyarakat (pekat). Mereka diamankan karena masih melakukan perjudian ditengah pandemi Covid-19.
Kepala Kepolisian Resor Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya mengatakan jika ada 19 orang yang diamankan dari berbagai lokasi dan jenis judi yang berbeda. Mereka diamankan Polsek jajaran pada operasi Pekat sejak awal Bulan Mei.
“Polres Cilacap bersama Polsek Jajaran berhasil mengamankan 19 orang tersangka dari 11 kasus perjudian yang meliputi di beberapa distrik yang ada di Cilacap mulai dari Cilacap Kota, Kroya, Sidareja dan Majenang,” ujar Kapolres, Selasa (9/6/2020).
Tiga kasus perjudian yang diamankan merupakan judi kartu, dan 8 kasus lainnya merupakan judi toto gelap (togel) dan judi online. Berbagai barang bukti juga diamankan Polser Cilacap bersama para tersangka, diantaranya buku rekap, daftar penjualan togel, cepitir perjudian, potongan kertas pemesanan nomor, daftar nomor keluar, beberapa buah ponsel, kartu ceki 120 lembar, kartu ATM, buku tabungan sebagai bunti transfer, serta uang tunai sekitar Rp 3 juta.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada beberapa yang menjadi bandar, pemasang, dan juga pemain judi kartu, dan petugas masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk pengembangan,” ujarnya.
Operasi pekat akan terus dilakukan oleh Polres Cilacap dan juga Polsek jajaran, agar penyakit masyarakat bisa hilang dari wilayah Kabupaten Cilacap. Sehingga tercipta ketertiban dan keamanan masyarakat.
Kapolres juga berharap masyarakat aktif memberikan informasi jika mendapati ada tindakan kejahatan yang diketahuinya.
“Kami tidak segan-segan akan menindak masyarakat yang masih melaksanakan penyakit masyarakat seperti minum-minuman keras, judi dan penyakit masyarakat lainnya,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.