Banyumas, Serayunews.com
Menurut keterangan Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim SH SIK MSi, melalui Kasat Reskrim Kompol Berry ST SIK, pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial SS (26), warga Pekuncen.
“Yang bersangkutan kami amankan pada hari Kamis kemarin (4/3/2021, red) di wilayah Kecamatan Wangon, setelah kami mendapati informasi keberadaannya,” ujar dia, Jumat (5/3).
Kasus pencurian yang dilakukan SS yang juga merupakan residivis kasus penipuan bermula pada Rabu (30/12/2020). Polisi mendapati laporan dari korban yakni Winarno (27), warga Kecamatan Pekuncen, bahwa saat dirinya tertidur mendengar suara di depan rumah. Setelah dicek ternyata barang miliknya berupa tiga unit handphone dan satu sepeda motor yang berada di dalam rumah sudah tidak ada.
Sadar menjadi korban pencurian, ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pekuncen. Hingga kemudian SS berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada Kamis kemarin.
“Jadi, sebelum melancarkan aksinya, pelaku SS yang juga sebelumnya pernah menjalani hukuman kasus penipuan ini terlebih dahulu melakukan pemantauan target rumah korban. Setelah dirasa situasi aman, pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela ventilasi kamar mandi dengan cara membuka jendela yang hanya diganjal dengan paku. Setelah masuk ke dalam rumah, pelaku mengambil barang barang milik korban dan keluar lewat pintu depan,” kata dia.
Dari hasil pengembangan, berdasarkan keterangan dari pelaku juga pernah melakukan di TKP lainnya dengan berhasil mengambil satu buah TV 42 inci dan satu buah HP merek Samsung A70.
“Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat, dan satu buah ponsel Samsung A70. Barang kami amankan di Mapolresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar dia.
Atas perbuatannya, terduga pelaku SS, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.