
SERAYUNEWS – Manajemen Bank Mandiri Taspen mengklaim bahwa kasus dugaan penipuan berkedok investasi, merupakan tindakan oknum secara pribadi. Modus berupa penawaran investasi itu diakui bukan sebagai produk asli bank.
Pelaku penipuan yang belakangan diketahui bernama Dika, iya menawarkan investasi ilegal, dengan menggunakan surat pernyataan dan formulir yang telah disiapkan pelaku untuk mengelabui nasabah pensiunan.
Sebagai langkah konsekuensinya, manajemen telah memberikan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Dika.
Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Taspen, Tulus P. Hutabarat, menyatakan berdasarkan hasil investigasi internal, tindakan oknum mantan pegawai tersebut merupakan inisiatif pribadi.
“Kami tidak menoleransi tindakan apa pun yang bertentangan dengan integritas, nilai-nilai Bank, maupun ketentuan yang berlaku. Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan saat ini dan memastikan seluruh langkah penanganan dilakukan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku,, ujar Tulus, lewat rilis tertulis yang diterima Serayunews, Kamis (04/06/2026) malam.
Persoalan dugaan penipuan berkedok investasi yang terjadi di Bank Mandiri Taspen Purwokerto, kini telah bergulir di ranah hukum. Hal ini juga tengah menjadi sorotan tajam oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bahkan di lingkar DPR RI.
Masih dari Tulis, dia menyatakan bahwa Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, seiring langkah aktif perusahaan dalam menangani pengaduan sejumlah nasabah di wilayah Purwokerto.
Bank Mandiri Taspen telah menyerahkan proses penindakan pelaku kepada aparat penegak hukum yang berwenang. “Perusahaan akan kooperatif penuh dalam setiap tahapan proses hukum yang berlangsung, sebagai bagian dari komitmen terhadap tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG),” katanya.
Sebagai pihak yang menjadi korban dan turut dirugikan dalam kasus ini, Bank Mandiri Taspen telah dan terus secara aktif melakukan komunikasi dengan para nasabah, yang terindikasi menjadi korban penipuan tersebut dan Bank berkomitmen melakukan pendampingan kepada para korban dalam proses hukum yang dijalani.
Nasabah yang memerlukan asistensi dapat langsung mendatangi Posko yang telah kami siapkan di Kantor Cabang Purwokerto atau menghubungi MantapCall 14024.
“Kami memahami kekhawatiran yang wajar muncul, khususnya di kalangan nasabah pensiunan. Bank memastikan setiap laporan dan pengaduan ditindaklanjuti secara terukur serta transparan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Tulus.
Bank Mandiri Taspen menghimbau nasabah untuk memastikan setiap transaksi dan penempatan dana dilakukan melalui produk, layanan, serta mekanisme resmi Bank. Bank Mandiri Taspen juga menyampaikan, bahwa perseroan tidak memiliki produk investasi sebagaimana yang beredar dalam pemberitaan.
Kepercayaan nasabah adalah prioritas utama kami, dan Bank tidak akan berkompromi dalam menegakkan integritas di setiap lini operasional.
“Kami memastikan kasus ini ditangani secara tuntas, transparan, dan sepenuhnya sejalan dengan koridor hukum yang berlaku. Bank Mandiri Taspen akan terus hadir mendampingi nasabah terdampak hingga seluruh proses ini selesai,” kata dia.
Diketahui, ada lebih dari 50 nasabah Bank Mandiri Taspen Purwokerto, yang merasa menjadi korban dugaan penipuan karyawan bank tersebut.
Sebagai upaya dalam penyelesaiannya, mereka memberikan kuasa ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Kerugian atas kasus ini ditaksir sudah mencapai 13 miliar rupiah.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menyatakan siap berkolaborasi dengan Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto SH, untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan dapil Banyumas-Cilacap ini berkomitmen untuk menggunakan wewenangnya demi membuka jalur mediasi di tingkat pusat.
“Saya di sini akan mendorong penyelesaian dengan cara komunikasi kepada jajaran direksi termasuk Dirut Mandiri,” kata Adisatrya, Rabu (03/06/2026).
Kesepakatan untuk bergerak bersama ini tercapai setelah kedua tokoh menggelar pertemuan di ruang kerja Adisatrya, kompleks gedung DPR RI Senayan, pada Rabu sore. Fokus utama mereka adalah menyelamatkan hak para korban yang mayoritas merupakan purnawirawan.
Adisatrya menegaskan, koordinasi intensif akan terus dilakukan dengan Peradi SAI Purwokerto yang sejak awal berada di garis depan sebagai pendamping hukum korban.
“Pak Djoko di Purwokerto sejauh ini telah menerima serta melakukan pendampingan hukum, nantinya beliau akan menghitung kerugian dari para korban yang telah mengadukan,” katanya.
Di sisi lain, H. Djoko Susanto SH selaku kuasa hukum memastikan bahwa pihaknya akan terus membuka posko aduan dan melakukan kalkulasi mendalam terkait total kerugian riil di lapangan.
“Kami yang berada di Purwokerto juga tidak akan berhenti untuk terus memperjuangkan hak-hak para nasabah. Intinya, dari pertemuan tadi dengan Pak Adisatrya selaku wakil ketua Komisi VI DPR RI, beliau juga akan menjembatani dan siap membantu masyarakat yang terkena dampak atas terjadinya peristiwa ini,” kata Djoko.