CILACAP,SERAYUNEWS.COM – Mantan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Narkotika, Nusakambangan Cahyono Adhi Satriyanto (CAS) kini ditahan di Lapas Kelas II B Cilacap. CAS ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah pada Januari 2018 lalu saat menjabat sebagai Kepala Rutan Purworejo. Senin (7/5/2018) siang, BNN Provinsi Jateng melimpahkan CAS dan tiga tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika kepada Kejaksaan Negeri Cilacap.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Jateng, AKBP Suprinarto menjelaskan, proses penyidikan para tersangka kasus TPPU Narkotika sudah dianggap lengkap (P21) oleh jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sehingga tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejari Cilacap. Mereka diantaranya CAS, Christian Jaya Utama alias Sancai, Charles Cahyadi dan Saniran. Sejumlah barang bukti diantaranya beberapa rekening Bank, uang tunai 400 juta, dua batang emas seberat 1350 gram, sepatu, televisi dan dua kalung kesehatan.
“Nantinya, Kejari Cilacap yang bakal melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Cilacap untuk disidangkan,” jelasnya.
Pada kasus tersebut, kata dia, CAS yang saat itu berdinas di Nusakambangan menerima aliran dana dari tersangka Sancai, terpidana kasus narkotika yang saat itu menempati Lapas Narkotika. CAS memberi memberikan kemudahan Sancai untuk berkomunikasi menggunakan ponsel. Uang yang diterima CAS, ditransfer melalui rekening atas nama SUH dan SUN. Sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu Charles Cahyadi dan Saniran membatu Sancai mengoperasionalkan dan membuka rekening tersebut.
“Dengan leluasanya berkomunikasi, Sancai bisa mengendalikan narkoba dari dalam Lapas. Uang dari Sancai ditransfer bertahap dalam beberapa kali. Bahkan, saat CAS sudah pindah tugas ke Rutan Purworejo, dia masih menerima sejumlah uang dari Sancai,” ungkapnya.
Sancai ditangkap di Kalimantan Selatan pada 2014 lalu karena kasus narkotika dengan barang bukti 150 gram sabu. Dia divonis selama 6 tahun 6 bulan penjara. Karena suatu hal, ia berpindah-pindah lapas yaitu mulai dari Lapas Karang Intan Banjar Baru Kalimantan Selatan, Lapas Klas 1A Kedungpane Semarang, Lapas Nusakambangan Cilacap.
Pada bulan September 2017, Sancai dipindah ke Lapas Pekalongan dan Cahyono dipindah menjabat kepala Rutan Purworejo pada bulan Oktober 2017. Pada November 2017, BNN Prov Jateng mengungkap peredaran narkotika yang dikendalikan Sancai. Anak buah Sancai bernama Dedi ditangkap BNNP Jateng di Semarang bersamaan dengan barang bukti 800 gram sabu. Sancai kemudian di vonis seumur hidup pada Kamis (3/5/2018) oleh Pengadilan Negeri Semarang.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Cilacap, Mohamas Rosyidin mengatakan, Tiga dari empat tersangka dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cilacap. Sedangkan satu tersangka yaitu Sancai dititipkan ke Lapas Batu, Nusakambangan.
“Waktu penahanan selama 20 hari. Kami upayakan sebelum 20 hari berkas sudah ke PN Cilacap untuk disidangkan,” ujarnya.