Purbalingga, serayunews.com
Kuasa hukum Elmiai, Mahendra Eka Baskhara menyampaikan, tuntutan yang diberikan jaksa terlalu berat. Dia menilai dalam memberikan tuntutan tidak memakai hati nurani.
“Kami (tim kuasa hukum, red) merasa keberatan dengan tuntutan yang diberikan. Jika melihat kronologi kasus dan tuduhan nominalnya, apakah tuntutan itu sudah pakai hari nurani?,” katanya, Kamis (30/09/2021) siang.
Terdakwa Elmiai atau Elmi didakwa melanggar Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan ketiga Pasal 372 KUHP jo Pasal 367 ayat (2) jo Pasal 376 jo Pasal (64) ayat (1) KUHP.
Pada sidang tuntutan, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Dedy Abdilah menyatakan Elmi bersalah dengan melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Menuntut hukuman penjara pada terdakwa selama 3 tahun.
“Ancaman pada perkara ini maksimal 4 tahun, dengan dituntut 3 tahun rasanya terlalu tinggi, jika melihat nominal kerugian yang dituduhkan Rp 38 juta,” ujarnya.
Keberatan dari pihak kuasa hukum akan disampaikan pada persidangan berikutnya. Namun, selain itu pihaknya juga akan kembali meminta perlindungan hukum. Baik ke Kejaksaan Agung, Komisi III, dan bahkan ke Presiden.
“Kami sebelumnya sudah meminta perlindungan hukum ke Kejaksaan Agung, nanti kami akan kembali bersurat meminta perlindungan hukum lagi, baik ke Kejagung, Komisi III DPR RI, maupun Presiden,” katanya.
Dia menambahkan, hasil bahwa hasil dari pengajuan perlindungan hukum ke Kejaksaan Agung, jaksa dalam memberikan tuntutan harus berdasarkan pasal yang ada. Namun perlu juga mempertimbangkan sesuai hati nurani. “Pertanyaan saya, apakah ini sesuai hati nurani?,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Komisaris PT Sriwijaya Indah Purbalingga, Elmiai Iteh (47) dilaporkan ke Polisi atas dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 38 juta. Perkara ini sedang dalam proses penyidikan Polres Purbalingga. Sedangkan Elmiai sudah dalam penahanan. Namun dalam penangananya polisi dinilai bermain, karena terdapat kejanggalan, dan polisi dinilai tidak sesuai prosedur.
Kuasa hukum Elmiai, Mahendra Eka Baskhara, menyampaikan kliennya dilaporkan ke Polres Purbalingga oleh Marlina Natalia. Marlina merupakan kakak dari Daniel Setiawan, mantan suami Elmiai. Elmiai dituding menggelapkan uang perusahaan keluarga Daniel sebelum bercerai. Saat ini proses hukum masih bergulir di Polres Purbalingga. Namun dalam penanganan perkara ini dirasa ada kejanggalan yang dilakukan oleh Polisi.
“Klien kami merasa dikriminalisasi. Hal itu didasarkan pada beberapa kejanggalan dalam penanganan polisi,” kata Mahendra, Rabu (28/07/2021).