Polisi berhasil meringkus pria berinisial MSB (35) warga Desa Karangasem, Kecamatan Kertanegara. MSB ditangkap di wilayah Bobotsari, saat menjual barang hasil curiannya.
Kepala Bagian Opersional Polres PurbaIingga, Kompol Pujiono menyampaikan, Unit Reskrim Polsek Karanganyar Polres Purbalingga berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya. Pelaku pencurian akhirnya berhasil diidentifikasi dari rekaman CCTV di salah satu toko emas wilayah Kecamatan Bobotsari Kabupaten PurbaIingga.
“Pelaku terekam kamera saat menjual emas hasil curian lengkap dengan suratnya di toko tersebut,” kata Kompol Pujiono, didampingi Kapolsek Karanganyar AKP Subiyanto, Jumat (8/1/2021).
Dijelaskan, setelah ada informasi penjualan perhiasan di toko emas sekitar Bobotsari, polisi mencoba mengidentifikasi identitas pelaku. Selanjutnya, polisi mencoba mendatangi rumah tersangka. Saat diinterogasi, akhirnya pelaku mengakui. Polisi juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti.
“Setelah identitas kita ketahui kemudian dilakukan penangkapan pelaku di rumahnya, Jumat 1 Januari 2020. Pelaku ternyata merupakan tetangga korban,” katanya.
Dari tangan pelaku, kata dia, diamankan sejumlah barang bukti di antaranya dua buah telepon genggam, kalung emas seberat 4,1 gram berikut suratnya dan seekor burung jenis Srigunting berikut sangkarnya.
“Modus yang dilakukan tersangka yaitu sengaja berkeliling kampung pada malam hari untuk mencari sasaran. Saat mendapat pintu atau jendela rumah yang tidak terkunci kemudian masuk dan mengambil barang berharga yang ada,” kata Kompol Pujiono.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia sudah melakukan kurang lebih tujuh kali pencurian. Pencurian dilakukan di beberapa rumah tetangganya yang masih dalam satu desa. Sedangkan barang yang sering diambil di antaranya telepon genggam, uang dan sejumlah barang lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Afri Muhammad Jafar (25) warga Desa Karangasem. Korban kehilangan sejumlah barang di antaranya burung peliharaan jenis Srigunting, dua buah handphone, uang dan perhiasan emas. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (30/12/2020). Korban kehilangan sejumlah barang
“Dari laporan korban, kemudian Unit Reskrim Polsek Karanganyar melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasusnya,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal tujuh tahun.