Cilacap, serayunews.com
Usulan perpanjangan masa jabatan Kades, pertama kali terlontar oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, belum lama ini. Menurutnya, langkah itu agar pembangunan desa lebih efektif dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik desa, akibat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Sementara, usulan perpanjangan masa jabatan Kades tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama pihak terkait. Pihak terkait itu adalah Kementerian Dalam Negeri dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
Menanggapi wacana tersebut, Ketua Mandat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Cilacap yang juga Kepala Desa Karangkemiri, Kecamatan Jeruklegi, Kuswadi mengatakan, secara prinsip pihaknya tidak mempermasalahkan adanya peralihan atau perpanjangan masa kerja kepala desa tersebut.
“Menurut kami, tidak begitu pengaruh karena hanya mengalihkan saja. Yang saat ini enam tahun masa kerja dalam satu periode dan boleh tiga kali menjabat. Kemudian dialihkan sembilan tahun dalam satu periode, namun hanya boleh dua kali menjabat. Kan sama-sama 18 tahun totalnya,” katanya kepada serayunews.com, Jumat (28/10/2022).
Meski begitu, lanjutnya, dengan masa jabatan Kades menjadi sembilan tahun maka roda pemerintahan desa akan berjalan lebih efektif. Mengingat pembangunan oleh seorang Kades, dapat lebih berkesibambungan dan tidak terhenti karena terfokus pada gelaran Pilkades. Apalagi, terkadang momentum Pilkades dapat menimbulkan gesekan dan dinamika di masyarakat.
“Memang akan lebih efektif, karena pembangunan akan lebih banyak, karena masa kerja juga bertambah. Apalagi semua tahu, dinamika di desa seperti apa, sehingga memerlukan seni dalam memimpin sebuah desa,” ujarnya.
Bahkan menurutnya, akan lebih baik jika Kades tidak dibatasi oleh aturan periode maksimal. Mengingat, menjalankan roda pemerintahan desa tidak seperti manajemen pemerintahan di tingkat atas. Karena desa sendiri, merupakan struktur terkecil pemerintahan di negara ini yang langsung berhadapan dengan masyarakat.
“Sebenarnya kalau saya boleh usul, Kades itu jangan dibatasi periode maksimal. Sudah enam tahun saja, kemudian sepanjang masih dipilih masyarakat, terus saja. Karena Kades bisa dikatakan tokoh atau pamong, sekaligus simbol masyarakat di desa,” jelasnya.