SERAYUNEWS – Masa jabatan Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilu 2024 akan berakhir di akhir Januari ini. Seluruh tahapan Pemilu dan Pilkada serentak, telah selesai diselenggarakan.
Puncaknya adalah telah ditetapkannya Bupati dan Wakil Bupati Banyumas terpilih, Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (09/01/2025).
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Banyumas Amin Latif, menyampaikan bahwa sebagai persiapan masa akhir tugas Panwascam, Bawaslu Kabupaten Banyumas telah menggelar rapat kordinasi, Rabu 15 Januari 2025.
Panwascam akan berakhir di bulan Januari tanggal 27 dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan berakhir pada tanggal 27 Februari 2025.
“Jadi yang habis masa jabatannya dulu Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatannya sedangkan sekretariat yaitu staf teknis dan staf PNS berakhir satu bulan setelahnya,” kata Amin, Minggu (19/01/2025).
Tentang laporan akhir Panwaslu Kecamatan yang rencananya akan dikompilasi menjadi buku, status kepegawaian pelaksanaan selain pegawai yang dapat mendaftar menjadi pegawai PPPK akan tetap menjadi pegawai honorer di Bawaslu juga disinggung.
Lebih lanjut, mengenai status Kepegawaian para Panwascam, pegawai non-PNS dapat mendaftar menjadi pegawai PPPK 2025. Sementara, pegawai yang tidak lolos PPPK akan tetap menjadi pegawai honorer di Bawaslu.
Beberapa hal yang dibahas pada saat rakor, diantaranya memvalidasi data yang berkaitan kasus jajaran penyelenggara Ad hoc baik PPK, Panwaslu Kecamatan, PPS, PKD dan KPPS yang diduga berpihak kepada salah satu peserta Pilkada seperti di Wangon dan Sumpiuh. Yang terakhir pada kesempatan rakor tersebut juga mengevaluasi kinerja Pengawas.
“Jika dari Bawaslu Banyumas evaluasinya adalah belum adanya instrumen pembinaan Panwaslu Kecamatan, sehingga hal tersebut menyulitkan Bawaslu dalam pelaksanaan pembinaan jajaran pengawas terutama ketika ada kasus tertentu,” kata Amin.