
SERAYUNEWS – Penetapan jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD dilakukan pada 25 Oktober, dan berlaku sampai 30 hari kedepannya. Namun, sampai batas waktu yang ditetapkan belum ada keputusan dari PDI Perjuangan terkait penunjukan ketua definitif maupun pelaksana tugas baru.
Sehingga, sampai saat ini jabatan Plt Ketua DPRD Masih dipegang oleh Imam Ahfaz, wakil pimpinan dari fraksi PKB. Diketahui, Ketua DPRD Banyumas Subagyo tidak bisa menjalankan tugas karena sakit.
Imam menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2024, masa tugas Plt hanya berlaku 30 hari sambil menunggu keputusan partai pengusung.
“Awalnya kami berharap sebelum 30 hari sudah ada keputusan. Namun sampai hari ke-30, Ketua belum bisa bertugas dan partai belum menetapkan pengganti,” katanya, Selasa (25/11/2025).
Terkait kondisi tersebut, DPRD Banyumas telah mengirimkan surat resmi kepada DPC PDI Perjuangan.
Surat yang dikirim pada 20 November 2025 itu, pada intinya meminta PDI Perjuangan untuk penunjukan Plt ketua. Namun sampai saat ini belum ada balasan.
Karena belum ada penetapan baru, rapat pimpinan bersama ketua fraksi memutuskan memperpanjang masa tugas sebagai Plt Ketua DPRD.
“Legalitasnya akan diperkuat dengan surat keputusan baru hasil musyawarah pimpinan dan ditandatangani kolektif,” kata Imam.
Wakil Ketua DPRD Banyumas, Joko Pramono, menegaskan unsur pimpinan sepakat memperpanjang masa tugas Imam hingga ada keputusan resmi dari PDIP atau Ketua definitif kembali bertugas.
“Tidak ada masalah, kita selalu kompak. Fungsi administrasi dan tugas kedewanan tetap berjalan seperti biasa,” katanya.
Enam fraksi DPRD yang hadir dalam rapat juga menyetujui perpanjangan masa tugas Plt ketua sambil menunggu proses internal PDI-P di tingkat DPC hingga DPP.