Angka kematian akibat Covid-19 di Kabupaten Banyumas saat ini cukup tinggi. Dari data Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, hingga hari ini sudah ada 51 orang yang dinyatakan meninggal dunia akibat terpapar Covid-19. Mengingat jenazah pasien Covid-19 yang tidak bisa diurus oleh pihak keluarganya, MUI mengharapkan para nakes bisa merawat jenazah yang disyariatkan Islam seperti memandikan, mengkafani, mensalati, hingga menguburkan.
“Pelatihan dengan maksud agar mereka yang melaksanakan kewajiban sebagai orang Islam meninggal di rumah sakit. Apalagi yang terkena Covid-19 tidak bisa ditunggui keluarga dan mereka mengurusi pemulasaraan jenazah bisa secara benar sesuai ketentuan syariat Islam,” kata Ketua MUI Kabupaten Banyumas, Drs KH Taefur Arafat MPdi.
Pelatihan tersebut juga bentuk keprihatinan dirinya. Sebab, akhir-akhir ini banyak berita mengharukan terkait Covid-19. Kemudian dirinya melihat beberapa video pemulasaran jenazah yang dilakukan kurang sempurna, meski kejadian tersebut tidak terjadi di Kabupaten Banyumas.
“Bukan berarti selama ini pemulasaraan jenazah di rumah sakit belum memenuhi syariat (di rumah sakit di Banyumas, red). Tetapi untuk lebih meyakinkan bahwa pengurusan jenazah di rumah sakit sudah dilaksanakan dengan baik. Maka para petugas medis yang merawat jenazah ini diminta untuk mempraktikkan, jika masih ada yang perlu disempurnakan maka pembimbing akan memberi contoh sesuai syariat,” ujar dia.